Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Selasa, 19 April 2022 - 17:27 WIB

Diduga Perdagangan BBM Ilegal, Direktur PT. BMS Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Bidik Indonesia News, Jambi – Direktur transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aktivitas perdagangan BBM Diduga Ilegal di Kawasan Talang Duku.

 

Selain itu, Polda Jambi juga menetapkan sebagai tersangka 4 sopir mobil tangki PT BSM yakni berinisial JVM, RK, ES dan JS. Sedangkan, Captain dan awak kapal masih dalam proses pemeriksaan.

 

“Kita telah mengamankan 8 orang, dimana 5 orang dari PT. BSM telah kita tetapkan sebagai tersangka termasuk pemiliknya (Direktur),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi selasa (19/4/2022).

BACA LAINNYA  BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

 

Ia menyebutkan selain itu juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 tugboat, 3 truk tangki berkapasitas 10.000 liter minyak dan 1 truk berkapasitas 5.000 liter minyak. Total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton, ini termasuk dengan yang diamankan dari Tugboat.

 

Tory menambahkan minyak yang diangkut para pelaku merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar dari PT Pertamina, dan minyak hasil aktivitas illegal drilling. Sumber minyak ilegal ini masih diselidiki pihak Polda Jambi.

 

“Sementara ini kita curigai, dan ada indikasi pengunaan solar yang bukan peruntukannya, yang mana solar subsidi digunakan untuk industri. Kemudian, ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas illegal drilling. Nah, mereka mencampur minyak dari PT Pertamina dengan minyak hasil illegal drilling,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor Resahkan Warga Ditangkap Polres Tanjab Barat 

 

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Minggu,17 April 2022 malam.

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 4 mobil tangki BBM Non Subsidi jenis Solar dari PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sedang melakukan transfer minyak ke kapal Tugboat. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pelaku Diamankan BNNK Batanghari

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sengeti Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat

Hukrim

Ditinggal Lari ke Semak Belukar, Polres Bungo Amankan 8 Unit Sepeda Motor Pelaku PETI, 3 Unit Mesin Diesel Dimusnahkan

Hukrim

Mobil Tangki Milik PT. PAN Diamankan Pihak Kepolisian Buntut Dari Terbakarnya Kapal TB Bojoma 2906

Bisnis

Kepala Cabang PT DHD Jambi Akhirnya Berhasil Diamankan Setelah Sempat Kabur Ke DIY

Hukrim

Pelaku Keributan Antar Gengster Sebabkan Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi Terluka Berhasil Diamankan Polda dan Polresta 

Hukrim

Diduga Gara-gara Perempuan Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan, Begini Kronologinya

Hukrim

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku