Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Jumat, 2 Desember 2022 - 13:06 WIB

Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

Bidik Indonesia News, MERANGIN – Sat Reksirm Polres Merangin, Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial RD atas laporan dugaan tindak pidana pengelapan mobil rental dan pemerasan terhadap perempuan.

 

Informasi didapat RD ditangkap pada Selasa (29/11/22) sekira pukul 00.30 WIB di daerah Tapanuli Selatan.

 

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH ketia dikonfirmasi mengatakan penagngkapan pelaku Sat Reksirm Polres Merangin berkoordinasi dengan dengan pihak terkait karena posisi tersangka berada diwilayah hukum Polda Sumatera Utara.

 

“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Batang Angkola, Kecamatan Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara,” Kapolres Merangin, Kamis (1/12/22).

 

“Pelaku sudah kita tahan di Polres Merangin, sementara untuk BB mobilnya masih dalam penyelidikan karena sudah dijual oleh pelaku,” timpak Kapolres Merangin lagi.

 

AKBP Dewa Sungguh menuturkan kejadian pemerasan dan penggelapan berawal sekira bulan Oktober 2022, dengan korbannya perempuan berinisisal (I) berkenalan dengan pelaku (RD) melalui aplikasi Mi Chat dan kemudian keduanya saling berkomunikasi melalui Whatsapp. Hingga akhirnya pada Sabtu (08/11/22) sekira pukul 17.30 WIB Korban dan pelaku janjian untuk bertemu.

BACA LAINNYA  Ops Peti Siginjai 2022, Polres Bungo Musnahkan 18 Rakit Dompeng di Aliran Sungai Batang Tebo

 

Pada saat janjian akan bertemu untuk jalan-jalan, Pelaku (RD) meminta korban untuk merental mobil dan permintaan itupun dipenuhi oleh korban dengan merental 1 unit mobil Toyota Avanza milik rekannya.

 

Masih dihari yang sama sekira pukul 19.00 WIB korban dan pelaku pergi jalan-jalan kearah Muara Bungo dengan mengendarai mobil Avanza yang dirental oleh korban.

 

Setelah jalan-jalan kemudian korban dan pelaku pulang ke Margoyoso dan sesampainya di ujung jembatan Margoyoso tepatnya pada hari Minggu (09/11/22) sekira pukul 01.00 WIB saat kondisi hujan deras, pelaku mengancam akan membunuh korban dan meminta korban agar menyerahkan handphone dan dompet miliknya serta korban diminta untuk turun dari dalam mobil.

BACA LAINNYA  Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

 

“Karena merasa takut korban menuruti permintaan pelaku dan kemudian pelaku kabur dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban, hingga akhirnya korban didampingi oleh kerabatnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin,” beber Dewa.

 

Mendapat laporan dari korban perihal Pemerasan tersebut Kapolres Merangin memerintahkan Sat Reksirm Polres Merangin melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut.

 

 

“Setelah diketahui keberadaan pelaku saya telah perintahkan Kasat Reskrim untuk dan Tim Elang Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan, pada Selasa (29/11/22) Pelaku (RD) berhasil diamankan di rumah orang tuanya,” pungkas AKBP Dewa N Nyoman Arinata.(Ngah)

 

Pria Berinisial RD Diamankan Tim Elang Satreksirm Polres Merangin, Polda Jambi atas laporan dugaan tindak pidana pengelapan mobil rental dan pemerasan. FOTO : Humas.polri.go.id

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam

Hukrim

Polres Kerinci Gagalkan 27 Sepeda Motor Yang Akan dikirim Melalui Jasa J&T Cargo

Hukrim

Beraksi di 31 TKP, Satu Pelaku Pembobol Spesialis Alfamart di Dor Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Polda Sumsel Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkoba Hingga Awal Maret 2023

Hukrim

Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Hukrim

Ditinggal Lari ke Semak Belukar, Polres Bungo Amankan 8 Unit Sepeda Motor Pelaku PETI, 3 Unit Mesin Diesel Dimusnahkan

Hukrim

Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Perkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Ness