Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Jumat, 16 Desember 2022 - 15:13 WIB

Ditinggal Lari ke Semak Belukar, Polres Bungo Amankan 8 Unit Sepeda Motor Pelaku PETI, 3 Unit Mesin Diesel Dimusnahkan

Bidik Indonesia News, MUARA BUNGO – Tim Gabungan Polres Bungo, Kodim 0416 Bute, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup kembali menggelar operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bungo, Kamis (15/12/22).

 

Kabag OPS Polres Bungo, AKP Darmawan mengatakan bahwa penertiban hari ketiga dilakukan di titik aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berada di area kampung Benit, Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

 

“Setiba di lokasi banyak ditemukan alat Dompeng darat, namun tidak ditemukan di lokasi adanya pemilik ataupun pekerja yang melakukan aktivitas PETI,” katanya saat memimpin operasi penertiban.

BACA LAINNYA  Maling Pagar Klenteng, 2 Pemuda Berhasil Diamankan Polsek Jelutung

Darmawan mengatakan, setiba di lokasi terlihat pekerja lari ke dalam semak-semak melihat petugas datang.

 

Di lokasi Petugas hanya mendapi ada tiga set mesin dompeng darat beserta alat-alat untuk aktivitas Peti.

 

“Selain itu, ditemukan sepeda motor 8 unit dan langsung diamankan semua ke Mapolres Bungo. Kami terus mendalami siapa pemilik mesin Peti tersebut karena razia yang dilakukan ini adalah atensi dari bapak Kapolda Jambi,” tegas Darmawan.

BACA LAINNYA  Polsek Jambi Selatan Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian Baterai Tower Milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison

 

Untuk alat-alat yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan seperti asbuk peti dibakar.

 

Polres Bungo menghimbau kepada pemilik mesin Peti untuk tidak lagi beraktivitas di lokasi tersebut bila masih nekat akan ditindak tegas.

 

“Kalau kita lihat lokasi yang dijadikan peti itu adalah lahan kebun sawit jadi pasti itu ada pemiliknya. Kami mengimbau kepada pemilik lahan dan pemilik mesin dompeng jangan lagi ada aktivitas peti di lokasi ini,” tutupnya.((HPB)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ringkus Pelaku Penganiayaan, Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Alami Luka Bacok

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pelaku Diamankan BNNK Batanghari

Hukrim

Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Single Perent di Jambi Ikut Lakukan Curanmor Bersama Sang Pacar

Advetorial

Aniaya Temannya Hingga Tewas, Santri Pondok Pesantren Darul Iman Mestong Diamankan Polres Muaro Jambi

Hukrim

Berantas Narkoba, BNNP Jambi Kembali Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu Serta 8 Orang Pengguna

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Hukrim

Delapan Pelajar SMP Diamankan Polsek Kota Baru 

Hukrim

Polres Kerinci Tetapkan Khairi Ketua KONI Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE