Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 17 Februari 2023 - 12:33 WIB

Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian Pria di Merangin diCiduk Polisi

Bidik Indonesia News, MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin, Polda Jambi, berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Honda Scoopy dengan pelaku berinisial MM (33).

Warga Dusun Lamo Desa Bangko Kecamatan Lubuk Gaung Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin ini ditangkap Polisi pada Kamis (16/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB di Taman Hijau Muara Bungo Kecamatan Bungo Kabupaten bungo.

Kasi Humas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy, MH menuturkan berdasarkan keterangan pelapor aksi pencurian itu terjadi pada rabu (15/02/23) sekitar pukul 11.00 WIB di depan rumah Devi di Desa Mentawak Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

BACA LAINNYA  Kasiops Kasrem 042/Gapu Ikuti Rakernis Bidang Operasi Jajaran Kodam II/ Sriwijaya Tahun 2022 Secara Virtual

“Dengan kejadian hilangnya sepeda motor itu pelapor melapor ke polres merangin Sehingga Satreskrim Polres merangin bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Lanjut Ruli, dari penyelidikan tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Kota Muara Bungo Kecamatan bungo Kabupaten Bungo dan hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.

BACA LAINNYA  Al Haris Ajak Masyarakat Mendoakan Proses Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan Agar Dimudahkan

Opsnal Polres Merangin yang dipimpin oleh Aipda Ashadi ,SH langsung menuju ke arah Bungo pelaku berhasil di amankan.

”Alhamdullilah pelaku berhasil kami amankan di Desa Mentawak bersama barang bukti 1 (satu) unit Honda Scoopy”, tutur AIPDA Ashadi.

Dari pengakuan pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Hukum Polres Merangin.

Akibat perbuatannya pelaku MM (33) diamankan Ke Mako Polres Merangin dan di jerat Pasal 363 KUHP.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Pernah Tersentuh Bantuan, Warga Nipah Panjang Gotong Royong Perbaiki Jerambah Menuju Pemakaman

Berita

Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran di Pelabuhan Ampera

Berita

Konsumen Pertama Yamaha Grand Filano Asal Jambi

Berita

Detik-Detik Malam Pergantian Tahun, Kapolda Jambi Patroli Keliling Pos Pam dan Pos Yan 

Berita

Diduga Box Culvert Normalisasi Dan Sungai Samak Retak Pengerjaan Proyek Belum Tuntas

Berita

Cegah Tahanan Kabur, Kapolres Pekalongan Minta Lakukan Razia Ruang Tahanan Secara Berkala

Berita

Kasubsektor Taman Rajo Beserta Tim Door To Door Gelar Vaksinasi Massal

Berita

Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Kapolda Jambi : Kami Berkomitmen Pelayanan kepada Masyarakat Semakin Membaik