Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali Gasak Motor di Teras Rumah, Dua Pencuri di Kuala Tungkal Dibekuk Polisi Ringkus Jaringan Narkotika Kakak Beradik dan Bapak Anak  Longsor Tutupi Jalan Lintas Kerinci–Bangko, Polda Jambi Imbau Masyarakat Waspada Pererat Silaturahmi, Pengurus PKL-UM Tanjab Barat Audiensi ke Kodim 0419 Tanjab 

Home / Hukrim

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:24 WIB

Gasak Motor di Teras Rumah, Dua Pencuri di Kuala Tungkal Dibekuk

TANJAB BARAT – Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kuala Tungkal. Penangkapan dipimpin Kanit Tipidum Satreskrim Ipda Ferry Sutikno tanpa perlawanan.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yang jaraknya hanya 100 meter.

“Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/IV/2026/SPKT/Polres Tanjab Barat/Polda Jambi, tanggal 07 Mei 2026,” katanya, Minggu (10/5).

Kronologi: Motor Hilang dari Teras Rumah 

BACA LAINNYA  Ongkos Travel Naik Signifikan, Hardizal Minta Pemkot Bertindak Tegas

Kasat Reskrim menyebutkan korban M. Salim (43) warga Jalan Senangin RT 002 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, melaporkan kehilangan kendaraan pada 6 Mei 2025 sekitar pukul 23.45 WIB.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka. Mereka adalah Achmadi alias Adi, 42 tahun, warga Jl. Tenggiri RT 003 Kelurahan Kampung Nelayan, dan Azhari alias Boy, 50 tahun, warga Lorong Sejahtera RT 008 Kelurahan Kampung Nelayan.

“Keduanya tim kita amankan hanya berjarak lebih kurang 100 meter dari penangkapan tersangka pertama,” ungkap AKP Ayub.

BACA LAINNYA  Terbakar Cemburu, Seorang Pria Bacok Kepala Rekan Pacarnya Sendiri

Motor Disimpan untuk Dijual 

Dari pengakuan tersangka, motor Yamaha Fino warna putih biru itu diambil dari teras rumah M. Salim. Motor hasil curian disimpan di rumah Azhari dan rencananya akan dijual.

“Akibat perbuatan tersangka ini korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” ucapnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Tanjabbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sekarang kita tahan di Polres,” pungkas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pendamping Desa Batang Merangin Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi APBDes 2021

Hukrim

Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 1 Truk Tangki Milik PT. JTP Saat Mau Melakukan Bunker

Hukrim

Sepekan, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Gulung 4 Pengedar Sabu-Ganja di Betara

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Hukrim

Polsek Maro Sebo Gelar KRYD, Antisipasi Kejahatan dan Premanisme di Wilayah Maro Sebo

Berita

Kejari Merangin Tetapkan Tersangka Kasus Jasa Kebersihan Rumah Sakit

Hukrim

Ditangkap Lantaran Curi 53 Jenjang Buah Sawit 

Hukrim

Polsek Batang Asai Ungkap Kasus Curanmor di Lingkungan Masjid, Pelaku Diamankan Kurang dari 2 Jam