TANJAB BARAT – Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kuala Tungkal. Penangkapan dipimpin Kanit Tipidum Satreskrim Ipda Ferry Sutikno tanpa perlawanan.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yang jaraknya hanya 100 meter.
“Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/IV/2026/SPKT/Polres Tanjab Barat/Polda Jambi, tanggal 07 Mei 2026,” katanya, Minggu (10/5).
Kronologi: Motor Hilang dari Teras Rumah
Kasat Reskrim menyebutkan korban M. Salim (43) warga Jalan Senangin RT 002 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, melaporkan kehilangan kendaraan pada 6 Mei 2025 sekitar pukul 23.45 WIB.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka. Mereka adalah Achmadi alias Adi, 42 tahun, warga Jl. Tenggiri RT 003 Kelurahan Kampung Nelayan, dan Azhari alias Boy, 50 tahun, warga Lorong Sejahtera RT 008 Kelurahan Kampung Nelayan.
“Keduanya tim kita amankan hanya berjarak lebih kurang 100 meter dari penangkapan tersangka pertama,” ungkap AKP Ayub.
Motor Disimpan untuk Dijual
Dari pengakuan tersangka, motor Yamaha Fino warna putih biru itu diambil dari teras rumah M. Salim. Motor hasil curian disimpan di rumah Azhari dan rencananya akan dijual.
“Akibat perbuatan tersangka ini korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Tanjabbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sekarang kita tahan di Polres,” pungkas Kasat Reskrim.











