Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali Gasak Motor di Teras Rumah, Dua Pencuri di Kuala Tungkal Dibekuk Polisi Ringkus Jaringan Narkotika Kakak Beradik dan Bapak Anak  Longsor Tutupi Jalan Lintas Kerinci–Bangko, Polda Jambi Imbau Masyarakat Waspada Pererat Silaturahmi, Pengurus PKL-UM Tanjab Barat Audiensi ke Kodim 0419 Tanjab 

Home / Hukrim

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:03 WIB

Polisi Ringkus Jaringan Narkotika Kakak Beradik dan Bapak Anak 

KERINCI  – Dalam empat hari (4–7 Mei 2026), tim Polres Kerinci telah menangkap total enam orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena terlibat dalam jaringan n4rk*ba s4bu dan g4nj4.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma Putra menyatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

“Penangkapan pertama 4 Mei 2026 di Desa Talang Lindung. Dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30), yang merupakan saudara kandung, diamankan saat mengambil paket sabu seberat 0,25 gram. Barang tersebut dibeli secara daring dengan metode tempel, disembunyikan di bawah tutup botol minuman,” jelasnya

Dua hari berselang, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Mukai Mudik. Dari lokasi itu, petugas menangkap JE (43) dan menyita tujuh paket s4bu seberat 1,60 gram yang disembunyikan dalam kotak permen di antara tumpukan pakaian. Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.

BACA LAINNYA  Panas! Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar

Masih pada hari yang sama, pengembangan kasus mengarah ke Desa Sungai Ning. Polisi menangkap MA (27) bersama ayahnya, YR (46). MA diduga berperan sebagai kurir dalam sistem “tempel” atas perintah bandar berinisial RT.

Dari hasil penggeledahan dan penyisiran lokasi di kawasan Kumun, petugas menemukan sabu seberat 1,66 gram serta timbangan digital. Polisi menyebut YR turut membantu aktivitas penempatan barang.

BACA LAINNYA  Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

Pengungkapan terakhir dilakukan pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, di kawasan Lawang Agung. Seorang mahasiswa berinisial AR (31) ditangkap di rumahnya di Jalan Sriwijaya. Ia sempat berupaya membuang tas berisi narkoba ke atap bangunan tetangga. Polisi menyita 4,2 gram sabu dan 1,4 gram ganja.

Dari pemeriksaan, AR mengaku memesan barang tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas II B Padang berinisial FI dengan nilai Rp6,2 juta.

Secara keseluruhan, polisi menyita belasan paket s4bu, satu paket g4nja, alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, serta kendaraan bermotor. (Dewi Wilonna )

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kanwil Ditjenpas Sumut Jalin Sinergi Lintas Sektoral, Luncurkan Proyek Ketahanan Pangan Terpadu di Lapas Narkotika Langkat

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

Hukrim

Ditangkap Lantaran Curi 53 Jenjang Buah Sawit 

Hukrim

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Hukrim

AN Warga Lubuk Kepayang Diamankan Polisi Karena Memiliki Diduga Narkotika

Hukrim

Polsek Sarolangun Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi dan Jajaran Bekuk 247 Tersangka Narkoba di Operasi Antik Siginjai 2025

Hukrim

Polda Jambi Turunkan Tim Asistensi Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Tebo