KERINCI – Dalam empat hari (4–7 Mei 2026), tim Polres Kerinci telah menangkap total enam orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena terlibat dalam jaringan n4rk*ba s4bu dan g4nj4.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma Putra menyatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Penangkapan pertama 4 Mei 2026 di Desa Talang Lindung. Dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30), yang merupakan saudara kandung, diamankan saat mengambil paket sabu seberat 0,25 gram. Barang tersebut dibeli secara daring dengan metode tempel, disembunyikan di bawah tutup botol minuman,” jelasnya
Dua hari berselang, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Mukai Mudik. Dari lokasi itu, petugas menangkap JE (43) dan menyita tujuh paket s4bu seberat 1,60 gram yang disembunyikan dalam kotak permen di antara tumpukan pakaian. Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.
Masih pada hari yang sama, pengembangan kasus mengarah ke Desa Sungai Ning. Polisi menangkap MA (27) bersama ayahnya, YR (46). MA diduga berperan sebagai kurir dalam sistem “tempel” atas perintah bandar berinisial RT.
Dari hasil penggeledahan dan penyisiran lokasi di kawasan Kumun, petugas menemukan sabu seberat 1,66 gram serta timbangan digital. Polisi menyebut YR turut membantu aktivitas penempatan barang.
Pengungkapan terakhir dilakukan pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, di kawasan Lawang Agung. Seorang mahasiswa berinisial AR (31) ditangkap di rumahnya di Jalan Sriwijaya. Ia sempat berupaya membuang tas berisi narkoba ke atap bangunan tetangga. Polisi menyita 4,2 gram sabu dan 1,4 gram ganja.
Dari pemeriksaan, AR mengaku memesan barang tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas II B Padang berinisial FI dengan nilai Rp6,2 juta.
Secara keseluruhan, polisi menyita belasan paket s4bu, satu paket g4nja, alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, serta kendaraan bermotor. (Dewi Wilonna )











