Didampingi Tim Bulog Jambi, Kegiatan Saber dari Tim Gabungan Satgas Direktorat Berjalan Lancar  Aniaya Kakek dan Cucu, Seorang Diduga ODGJ Diamankan Polisi Pemkot Sungai Penuh Adakan Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan Perkuat Pembinaan dan Keamanan, Lapas Kelas IIB Langsa Gelar Sidang TPP Jelang Ramadhan 1447 Hijriyah Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Predator Narkotika

Home / Hukrim

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:19 WIB

Lagi-lagi !! Pengecer Narkoba di Sarolangun Diciduk, Lingkaran Setan Narkoba Seolah Rutinitas

SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sarolangun kembali meringkus pengecer narkotika jenis INEX (Ekstasi).

 

Penangkapan ini menambah panjang daftar “rutinitas” pengungkapan kasus serupa yang seolah tak kunjung memberikan efek jera di wilayah Sarolangun.

 

Kali ini, polisi mengamankan 2 orang tersangka, Pada Hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 pukul 18.00 wib, Tim Rajawali OPSNAL Satnarkoba Polres Sarolangun memberhentikan 1 Unit kendaraan mobil SIGRA warna hitam dengan Nopol BH 1393 SF yang dikendarai oleh seorang laki-laki an. RS (laki) dan IP (perempuan) di Simpang Piko Desa Semaran menuju Desa Lubuk Napal, Kemudian di temukan di dalam dasbor depan berupa asoy hitam berisi plastik bening berisi 1 (satu) Plastik klip bening berisikan 13 (tiga belas) klip plastik bening berisikan diduga narkotika jenis Ekstasi, plastik bening berisi 50 (lima puluh) klip plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis Ekstasi, Plastik bening berisikan 50 (lima puluh) Klip.

 

Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, SH, menyatakan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut sejak awal pekan.

BACA LAINNYA  Berantas Narkoba, BNNP Jambi Kembali Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu Serta 8 Orang Pengguna

 

“Kasat Res Narkoba Polres AKP Ojak P. Sitanggang, SH kemudian memerintahkan tim melakukan penyelidikan mendalam hingga dilakukan penggerebekan,” ujar AKP Ojak

 

Barang Bukti ‘118 (seratus delapan belas) Klip plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis Ekstasi.

– 1 (satu) Asoy hitam

– 4 (empat) Klip plastik bening

– 1 (satu) Gulungan tisu

– 2 (dua) Unit HP OPPO

– 1 (satu) Unit Mobil sigra warna hitam nopol BH 1393 SF

 

*Berat Bruto Ekstasi* : 50,76 gram.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap RS Bin Aj (Alm)

Asal Bukit Peranginan Mandiangin, dan sdri IP Binti Ms, asal Gurun tuo simpang Kec. Mandiangin.

 

Berdasarkan hasil interogasi, RS dan IP mengaku sebagai pemilik barang.

 

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Sarolangun. Kami juga menyita alat komunikasi sebagai barang bukti,” lanjut Akp Ojak.

 

Tantangan Memutus Rantai Pengecer

 

Meski penangkapan terjadi secara berkala, maraknya peredaran Narkoba dalam skala kecil (retail) di wilayah Kabupaten Sarolangun menjadi catatan kritis.

 

Pola penangkapan pengecer yang terus berulang memunculkan kecurigaan Pihak Kepolisian dan akan melakukan penyelidikan secara insentif mengenai keberadaan bandar besar yang menyuplai paket-paket kecil tersebut.

BACA LAINNYA  Sempat Viral di Medsos, Polres Kerinci Tingkatkan Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak ke Tahap Penyidikan

 

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Sarolangun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak jera melaporkan aktivitas mencurigakan. Namun, tantangan besar tetap berada pada kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih luas agar penangkapan tidak sekadar menjadi rutinitas seremonial di tengah ancaman narkotika terhadap generasi muda.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ops Peti Siginjai 2022, Polres Bungo Musnahkan 18 Rakit Dompeng di Aliran Sungai Batang Tebo

Hukrim

Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

Hukrim

Ungkap Kasus Pencurian, Polres Sarolangun Amankan DPO Asal Pauh.

Hukrim

Program 100 Hari Kerja Kapolda Irjen Pol Krisno : Tertangkapnya Para Pelaku Penambangan Minyak Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jambi 

Hukrim

113 Remaja Diamankan Tim Krimum dan Jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Kisruh Dualisme, Kuasa Hukum Unbari Angkat Bicara

Hukrim

Ayah Bejat Yang Tega Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan Berhasil Ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

Berita

Kejari Merangin Tetapkan Tersangka Kasus Jasa Kebersihan Rumah Sakit