Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:25 WIB

Mahasiswi di Jambi Diperkosa Usai Ikuti Kegiatan MAPALA Kampus, Polisi Temukan 4 Video Asusila di Handphone Pelaku 

Jambi – Mahasiswi di Kota Jambi menjadi korban pemerkosaan usai Ikuti Kegiatan MAPALA Kampus. Di dalam handphone pelaku Polisi temukan empat video asusila dengan perempuan yang berbeda.

 

Pelaku yakni, Rajendra (19), warga Kabupaten Sarolangun sedang korban berinisial RV (18) warga Kota Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa/i disalah satu Perguruan Tinggi di Jambi

 

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, awalnya pada hari Sabtu 12 Oktober 2024, korban dan pelaku sedang mengikuti kegiatan orientasi mahasiswa pecinta alam (MAPALA) di hutan Pinus Paal 11 Kota Jambi.

 

Kemudian, ketika kegiatan tersebut selesai pada hari Minggu 12 Oktober 2024, pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama-sama.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Ikuti Vicon Rakoor Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

 

” Namun, sebelum mengatar korban pulang, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan rekannya didaerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya, (15/10/2024).

 

Lanjut Kristian, saat sampai di kontrakan tersebut, pelaku menarik korban kedalam kamar dengan paksa. Bahkan pelaku juga menanggalkan pakaian korban dan memvideokannya dengan tujuan untuk mengancam korban.

 

“Di TKP la kejadian pemerkosaan itu terjadi dan kejadian itu terjadi korban menghubungi seniornya di kampus, dan menceritakan kejadian yang dialaminya,” katanya.

 

“Atas dasar itu korban beserta pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan peristiwa yang terjadi terhadap korban,” lanjut Kristian

BACA LAINNYA  Akhir Tahun, Yamaha Jambi Gelar Media Gathering dan berikan Penghargaan Kepada Media

 

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone pelaku, Polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga korban lain

 

“Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan kedepan apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses,” ungkapnya.

 

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

MPRJ Kembali mendatangi Kejati jambi,Ada apa???

Berita

Buka Rakernis Bid Humas Tahun 2024, Ini Penyampaian Wakapolda Jambi

Berita

CV. Aneka Pangan Makmur: Stok Minyakkita Menipis, Permintaan Tinggi

Berita

Tiga Pelajar Wakili Jambi ke Tingkat Nasional Yamaha Fazzio Youth Project 2022

Berita

Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Jambi: Komitmen Kita Akan Terus Meningkatkan Pelayanan Terbaik

Berita

Polda Jambi Ajak IWO Tanjab Barat Perangi Berita Hoax

Berita

Kapolda Jambi Ingatkan Personel Dengan Quick Respon Pengaduan Masyarakat 

Berita

Jum’at Curhat Polsek Pemayung Dengarkan Pengaduan, Masukan dan Saran Masyarakat Desa Pulau Raman