Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 23 Oktober 2023 - 09:59 WIB

Masyarakat Puas Ombudsman Jambi Selesaikan Laporan Tiang Listrik PLN 

Bidik Indonesia News – Tidak ditemukannya jalan keluar penyelesaian kasus tiang listrik di halaman rumahnya membuat Z menyampaikan pengaduan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi. Z menyampaikan keluhannya terkait tiang listrik yang ditanam di tengah halaman rumahnya. Adapun tiang listrik tersebut mengganggu aktivitas parkir dan estetika rumah Pelapor tersebut. Ia pun telah berupaya menyampaikan keluhannya kepada PLN, baik secara langsung maupun melalui surat. Namun dari upaya awal yang ia tempuh, respon yang diberikan PLN tidak sesuai harapannya. Atas hal tersebut, Pelapor menyampaikan laporannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi.

 

Pada 22 September 2023, Pelapor menyampaikan Laporan dan diterima oleh Keasistenan Penerimaan Dan Verifikasi Laporan (PVL). Kemudian, pada 27 September 2023, Laporan telah terverifikasi secara formil dan materiil serta masuk kedalam kategori Respon Cepat Ombudsman (RCO).

BACA LAINNYA  Syukuran Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-71 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

 

Setelah Laporan diserahkan ke ke Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Asisten Penanggung Jawab Laporan langsung meminta keterangan Pelapor dan menanyakan terkait keluhannya. Diperoleh bahwa Pelapor menginginkan adanya keringanan biaya pada pemindahan tiang listrik. Pelapor juga siap apabila dilakukan pertemuan dengan PLN untuk membahasanya.

 

Selanjutnya, pada 29 September 2023, Ombudsman Jambi melakukan pertemuan dengan Pelapor serta Terlapor terkait untuk menyelesaikan Laporan tersebut. Dari pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan terkait biaya pemindahan yang sesuai dengan kesanggupan Pelapor yakni sebesar Rp3.300.000,00. Kesepakatan tersebut pun tidak memberatkan Pelapor maupun Terlapor.

BACA LAINNYA  Polri Gelar Wayang Kulit Berlakon Wahyu Cakraningrat 

 

Berdasarkan penyelesaian Laporan yang cepat tersebut, Pelapor menyampaikan testimoninya melalui aplikasi WhatsApp, “Terima kasih atas bantuan Ombudsman yang telah membantu saya atas pengurusan pemindahan tiang listrik”. Cepatnya penyelesaian Laporan Masyarakat tersebut juga karena didukung oleh kemauan Terlapor dan komitmennya dalam membantu masyarakat untuk menerima pelayanan publik yang prima. Selain itu, koordinasi dan komunikasi yang terjalin dengan baik kepada Terlapor memudahkan dalam penyelesaian laporan khususnya RCO. Atas hal tersebut, diharapkan para Kanti Ombudsman Jambi apabila mengalami maladministrasi, jangan takut untuk Awasi, Tegur, dan Laporkan melalui Telp. (0741) 3066814 WA. 08119593737, Email : jambi@ombudsman.go.id Website : www.ombudsman.go.id. (abe)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kakanwil Kemenkumham Jambi Berharap Hubungan Kemitraan Terus Terjalin

Berita

Polri Peduli, Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan Berikan Bantuan Sembako dan Obat-obatan ke Warga Terdampak Banjir 

Berita

Kesal Aksi Anarkis Demo Batubara, Yun Ilman: Jangan Jadi “Rambo Kesiangan” di Jambi

Berita

Wakili Kanwil Kemenkumham Jambi, Kalapas Kuala Tungkal Raih Juara II Turnamen Menembak Semarak HDKD ke 78

Berita

Bersama Masyarakat, Personel Sat Brimob Polda Jambi Bantu Warga Bersihkan Lapangan Bola Pasca Keributan 

Berita

Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan, Adnan Informasikan Perubahan Pendaftaran bagi ABG Jadi WNI

Berita

Mako Ditpolairud Polda Jambi Didatangi Pramuka Saka Bhayangkara

Berita

Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi Meringkus Satu Pelaku penjual Judi Togel.