Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:29 WIB

Ombudsman Jambi Serahkan LHP Korektif ke RSUD Raden Mattaher Jambi

Jambi – Ombudsman Jambi, pada Selasa, 13 Agustus 2024, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Korektif kepada RSUD Raden Mattaher Jambi. Penyerahan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur Kantor Gubernur Jambi. Hadir dalam pertemuan ini Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi beserta jajaran, Wakil Gubernur Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Direktur RSUD Raden Mattaher, Direktur RS Mitra, dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi.

 

Dalam LHP tersebut, ada tiga tindakan korektif yang di sampaikan oleh Asisten Ombudsman Jambi, Ruri Kurnia Putri selaku pemeriksa dalam laporan tersebut. Saran perbaikan itu mencakup pelayanan dan penjaminan pasien korban kecelakaan, obat-obatan, serta penyediaan mobil jenazah di RSUD Raden Mattaher.

 

“Saran korektif ini merupakan hasil pemeriksaan kita selama sebulan terakhir terkait laporan yang kita terima terhadap terlapor RSUD Raden Mattaher,” sebut Ruri.

BACA LAINNYA  Peduli Kesehatan Anak-anak, Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Berikan Vitamin A di Posyandu

 

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman memberikan tenggat waktu terhadap pelaksanaan saran perbaikan. Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu 30 hari kerja kepada terlapor untuk menjalankan saran tersebut. Dalam kurun waktu itu para terlapor wajib menyampaikan kepada Ombudsman jika telah menjalankannya.

 

“Pihak RSUD Raden Mattaher, dan juga terlapor lainnya yakni RS Mitra dan BPJS Kesehatan Cabang Jambi harus memberikan laporan berupa progres pelaksanaan tindak korektif tersebut, tegas Saiful.

 

Direktur RSUD Raden Mattaher, pada kesempatan tersebut menyampaikan permintaan maaf terhadap tindak maladministrasi yang terjadi di tempatnya. Ia mengatakan akan menjalankan evaluasi dari Ombudsman dan segera melaporkannya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.

BACA LAINNYA  Mengenal Adat Melayu dan Sebagai Tokoh serta Orang Tua di Jambi, Kapolda Jambi Sambangi Kediaman HBA

 

Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, bahwa seluruh terlapor wajib menyampaikan pelaksanaan saran Ombudsman tersebut. Ia menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Salah satunya yakni menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Ombudsman.

 

“Kami berharap saran ini ditindaklanjuti. Kami juga mengapresiasi Ombudsman yang sudah mengawasi pelayanan kesehatan di Jambi. Meskipun bukan persoalan yang besar tapi harus diselesaikan. Karena ini tugas kita melayani masyarakat,” tutup Sani.

Share :

Baca Juga

Berita

Taklimat Awal Kegiatan Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Dibuka Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Babinsa Desa Suak Putat Gelar Komsos dengan Warga untuk Jalin Kebersamaan

Berita

Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Kelurahan Kasang Jaya Bantu Petani Tanam Padi

Berita

Gerai Vaksin Digereja, Kapolres Muaro Jambi : Ibadah Sekaligus Membantu Percepatan Vaksinasi

Berita

Hiwada Kepri Rencana Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Bintan, Ini Tuntutannya

Berita

Polres Merangin Amankan Seorang Pelaku Yang Diduga Cabuli Anak

Berita

Modus Pecah Kaca Rampok Uang Nasabah Bank, Tiga Warga Sumsel di Dor Tim Resmob Polda Jambi 

Berita

Adanya Longsor , Kapolres Kerinci Himbau Tidak Melewati Jalan Kumun Debay