Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:18 WIB

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditreskrimsus polda jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di desa purwodadi kec. Tebing tinggi kab tanjung jabung barat. Pengungkapan tersebut bekerja sama dengan BPH Migas.

 

Dalam melakukan aksinya pelaku Menjual BBM subsidi tersebut kepada Kontraktor dan Perusahaan Industri.

 

 

Dalam konferensi pers kamis (30/6/22) Dirreskrimsus polda jambi kombes pol Christian Tory menyampaikan “Pelaku Diamankan Saat mengisi Mobil Ban 12 berwarna Putih pengangkut kayu Wks yang dikendarai sopir berinisial Z,

 

Dan Operator Pompa 2 berinisial A Yang sedang mengisi BBM subsidi pemerintah kedalam galon kapasitas 20 liter yang diangkut menggunakan 1 unit mobil merk suzuki carry warna hitam yang dikendarai oleh AR. ”

BACA LAINNYA  Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

 

 

Lanjut Dirreskrimsus Polda jambi ” Pihak kepolisian bersungguh-sungguh dan serius menindak penyalahgunaan BBM subsidi sebagai mana yang diatur dalam undang-undang Migas pasal 55,”

 

“Barang siapa yang sengaja melanggar hukum akan kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” ujar Kombes Pol Christian Tory

 

 

BJP. (P). Hendriarto TAM ,ESDM BPH-migas Juga menyampaikan “BPH Migas memberikan apresiasi kepada polda jambi yang mana membantu menindak penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Dan saya berharap agar BBM subsidi agar tepat sasaran.” tutupnya

BACA LAINNYA  Kecanduan Judi Online, Karyawan Toko Handphone Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ratusan Ponsel

 

Pelaku dijerat pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 kuhpidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Editor : Dhea

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Ladang, Tiga Pelaku Diamankan

Hukrim

Usai Diambil Keterangan Oleh Penyidik KPK, Aping Bungkam Ke Awak Media

Berita

Selamatkan 17 Ribu Jiwa, Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan International

Hukrim

Gagal Berangkat Ke Jakarta, Seorang Pemuda Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku dan Dua Paket Sabu

Berita

Diduga Papan Informasi Proyek Rabat Beton Di Kelurahan Sungai Bengkal Air Panas, Beda Tempat dan Lokasi

Hukrim

Gara-gara Tidak Ingin Diasuh Orang, Seorang Ibu Tega Habisi Nyawa Anak Kandungnya

Berita

Lari Ke Jambi, Pelaku Penculikan Anak Di Riau Diamankan Tim Resmob Polda Jambi