Progres 55 Persen! Dinding Rumah Supiandi Tertutup Rapi, Besok Proses Pengecatan TMMD 130 Kodim 0419/Tanjab Wujudkan Rumah Misnan Jadi Layak Huni, Progresnya 55 Persen Pantang Menyerah! Pengeboran Manual Sumur Bor Sasaran 2 TMMD Tembus 45 Persen Bupati Kerinci Vs Satpam Maladministrasi? DPD IWO-I : Ombudsman Segera Turun ke Kerinci BULOG dan Bapanas Perkuat Dukungan bagi Peternak Mikro, Sinergikan Penyaluran Jagung SPHP dan Pembelian Telur Rp30 Miliar

Home / Berita

Jumat, 25 September 2026 - 21:09 WIB

Polda Jambi-BNNP Perkuat Penggiat P4GN, Dadang Tekankan Deteksi Dini dan Akses Rehabilitasi

 

JAMBI – Upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satunya melalui kegiatan pembekalan bagi para penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan instansi dan tempat kerja.

 

Kegiatan tersebut melibatkan AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, S.H., S.I.P., M.H., M.Pd., Pamen Ditbinmas Polda Jambi yang juga menjabat Kasubdit Bintibsos, berkolaborasi dengan BNN Provinsi Jambi.

 

Pembekalan berlangsung Jumat, 25 September 2026, mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB, di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi, Jalan H. Agus Salim Nomor 19, Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kegiatan diikuti 30 peserta dengan dukungan 10 personel panitia.

 

Dalam pembekalan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai posisi strategis penggiat P4GN sebagai pelopor dan agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.

 

Materi yang disampaikan mencakup landasan hukum P4GN, peran dan fungsi penggiat P4GN, pemetaan instansi terkait, strategi preemtif dan preventif, mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT), restorative justice, hingga akses rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

 

AKBP Dadang menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, termasuk keluarga, institusi pendidikan, instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, hingga komunitas masyarakat.

 

Menurutnya, penggiat P4GN memiliki posisi penting dalam membangun kesadaran kolektif di lingkungan kerja. Mereka tidak hanya berperan menyampaikan informasi mengenai bahaya narkotika, tetapi juga dapat menjadi penggerak deteksi dini, membantu mendorong kebijakan internal antinarkotika serta menjadi penghubung bagi pegawai atau keluarga yang membutuhkan informasi dan akses rehabilitasi.

 

“Penggiat P4GN harus menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Pencegahan tidak hanya dilakukan ketika sudah terjadi penyalahgunaan, tetapi bagaimana kita membangun daya tangkal sehingga penyalahgunaan narkotika dapat dicegah sejak dini,” menjadi garis besar pesan dalam pembekalan tersebut.

BACA LAINNYA  Meski Lulus Sarjana Kedokteran, Safira Mampu Berkarya di Musik dan Keluarkan Single Lagu I Wanna Be Loved 

 

Dalam materi juga dijelaskan pentingnya sinergi antara Polri, BNN, pemerintah daerah, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dunia usaha dan masyarakat. Masing-masing sektor memiliki peran dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.

 

Pendekatan preemtif diarahkan pada pembinaan moral, peningkatan kesadaran hukum, literasi bahaya narkotika dan penguatan karakter. Sementara langkah preventif dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang aman serta mempersempit ruang dan peluang terjadinya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

Pahami Mekanisme Asesmen Terpadu

 

Salah satu materi penting yang diberikan adalah mengenai Tim Asesmen Terpadu (TAT). Peserta diberikan pemahaman bahwa penanganan perkara narkotika perlu memperhatikan kondisi dan peran seseorang secara objektif, terutama untuk membedakan penyalahguna atau korban penyalahgunaan dengan pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

 

TAT melibatkan unsur medis dan unsur hukum. Tim medis dapat terdiri atas dokter atau tenaga medis serta psikolog/konselor adiksi, sedangkan unsur hukum melibatkan penyidik dan unsur penegak hukum terkait.

 

Dalam materi dijelaskan, proses asesmen dilakukan melalui tahapan permohonan dan penyerahan oleh penyidik, pemeriksaan medis serta psikologis dan analisis yuridis, rapat pleno untuk menghasilkan rekomendasi, hingga penyampaian hasil asesmen kepada pihak terkait.

 

Hasil asesmen tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan penanganan terhadap penyalahguna, korban penyalahgunaan atau pecandu narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pembekalan juga mengulas SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Dalam SEMA tersebut terdapat kriteria barang bukti pemakaian satu hari, antara lain sabu maksimal 1 gram, ekstasi maksimal 2,4 gram atau delapan butir, dan ganja maksimal 5 gram, disertai persyaratan lain yang harus dinilai dalam perkara.

BACA LAINNYA  Menuju 2022 Bersinar, Sat Pol PP Kota Jambi Tes Urine Mendadak

 

Karena itu, peserta diingatkan bahwa angka tersebut bukan berarti setiap perkara dengan barang bukti di bawah batas otomatis mendapatkan rehabilitasi. Penilaian tetap harus memperhatikan keseluruhan persyaratan dan fakta hukum dalam perkara yang bersangkutan.

 

Rehabilitasi dan IPWL

 

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kemudahan akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi. Penggiat P4GN diharapkan mampu menjadi jembatan informasi bagi pegawai maupun keluarga yang membutuhkan bantuan dan rujukan ke fasilitas rehabilitasi yang sesuai.

 

Langkah tersebut sejalan dengan pendekatan penanganan narkotika yang tidak hanya berorientasi pada pemberantasan peredaran gelap, tetapi juga memberikan ruang pemulihan bagi penyalahguna dan korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sendiri mengatur aspek pencegahan dan pemberantasan, sekaligus pengobatan dan rehabilitasi. Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2020 menjadi landasan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020–2024 yang mendorong keterlibatan berbagai kementerian/lembaga dan unsur terkait dalam pelaksanaan P4GN.

 

Melalui pembekalan tersebut, diharapkan para penggiat P4GN mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh di lingkungan masing-masing. Mulai dari edukasi, deteksi dini, penguatan aturan internal, hingga membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai penanganan dan rehabilitasi.

 

Kolaborasi Polda Jambi dan BNNP Jambi ini sekaligus mempertegas bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen. Penegakan hukum tetap berjalan, namun pencegahan, edukasi, perlindungan masyarakat serta pemulihan korban juga menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan kerja dan masyarakat yang sehat serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat, Cegah Karhutla

Berita

Menang Telak, Edi Leonardo Mappasessu Kembali Terpilih Pimpin Desa Sungai Jambat

Berita

Pastikan Berjalan Kondusif, Dansat Brimob Polda Jambi Tinjau Pengamanan Beberapa TPS di Kabupaten Merangin 

Berita

Erasmus Huis Datangkan Maas Theater en Dans Asal Belanda Ke Jambi, BullyBully: Apa kesamaan antara Balita dan Pemimpin Dunia?

Berita

Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly Sambut Hangat Kunjungan Ketua PWI Kota PWI Kota Jambi dan Pengurus

Berita

Sembelih 10 Hewan Qurban, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Turut Berbagi ke Masyarakat Idul Adha 1444 H 

Berita

Operasi Pekat Polda Jambi Amankan Sepasang Kekasih Tanpa Surat Nikah di Kamar Hotel Green 

Berita

Pengamatan Gerhana Matahari Hibrida Di Provinsi Jambi