JAMBI – Upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satunya melalui kegiatan pembekalan bagi para penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan instansi dan tempat kerja.
Kegiatan tersebut melibatkan AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, S.H., S.I.P., M.H., M.Pd., Pamen Ditbinmas Polda Jambi yang juga menjabat Kasubdit Bintibsos, berkolaborasi dengan BNN Provinsi Jambi.
Pembekalan berlangsung Jumat, 25 September 2026, mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB, di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi, Jalan H. Agus Salim Nomor 19, Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kegiatan diikuti 30 peserta dengan dukungan 10 personel panitia.
Dalam pembekalan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai posisi strategis penggiat P4GN sebagai pelopor dan agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.
Materi yang disampaikan mencakup landasan hukum P4GN, peran dan fungsi penggiat P4GN, pemetaan instansi terkait, strategi preemtif dan preventif, mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT), restorative justice, hingga akses rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
AKBP Dadang menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, termasuk keluarga, institusi pendidikan, instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, hingga komunitas masyarakat.
Menurutnya, penggiat P4GN memiliki posisi penting dalam membangun kesadaran kolektif di lingkungan kerja. Mereka tidak hanya berperan menyampaikan informasi mengenai bahaya narkotika, tetapi juga dapat menjadi penggerak deteksi dini, membantu mendorong kebijakan internal antinarkotika serta menjadi penghubung bagi pegawai atau keluarga yang membutuhkan informasi dan akses rehabilitasi.
“Penggiat P4GN harus menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Pencegahan tidak hanya dilakukan ketika sudah terjadi penyalahgunaan, tetapi bagaimana kita membangun daya tangkal sehingga penyalahgunaan narkotika dapat dicegah sejak dini,” menjadi garis besar pesan dalam pembekalan tersebut.
Dalam materi juga dijelaskan pentingnya sinergi antara Polri, BNN, pemerintah daerah, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dunia usaha dan masyarakat. Masing-masing sektor memiliki peran dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.
Pendekatan preemtif diarahkan pada pembinaan moral, peningkatan kesadaran hukum, literasi bahaya narkotika dan penguatan karakter. Sementara langkah preventif dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang aman serta mempersempit ruang dan peluang terjadinya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pahami Mekanisme Asesmen Terpadu
Salah satu materi penting yang diberikan adalah mengenai Tim Asesmen Terpadu (TAT). Peserta diberikan pemahaman bahwa penanganan perkara narkotika perlu memperhatikan kondisi dan peran seseorang secara objektif, terutama untuk membedakan penyalahguna atau korban penyalahgunaan dengan pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
TAT melibatkan unsur medis dan unsur hukum. Tim medis dapat terdiri atas dokter atau tenaga medis serta psikolog/konselor adiksi, sedangkan unsur hukum melibatkan penyidik dan unsur penegak hukum terkait.
Dalam materi dijelaskan, proses asesmen dilakukan melalui tahapan permohonan dan penyerahan oleh penyidik, pemeriksaan medis serta psikologis dan analisis yuridis, rapat pleno untuk menghasilkan rekomendasi, hingga penyampaian hasil asesmen kepada pihak terkait.
Hasil asesmen tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan penanganan terhadap penyalahguna, korban penyalahgunaan atau pecandu narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pembekalan juga mengulas SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Dalam SEMA tersebut terdapat kriteria barang bukti pemakaian satu hari, antara lain sabu maksimal 1 gram, ekstasi maksimal 2,4 gram atau delapan butir, dan ganja maksimal 5 gram, disertai persyaratan lain yang harus dinilai dalam perkara.
Karena itu, peserta diingatkan bahwa angka tersebut bukan berarti setiap perkara dengan barang bukti di bawah batas otomatis mendapatkan rehabilitasi. Penilaian tetap harus memperhatikan keseluruhan persyaratan dan fakta hukum dalam perkara yang bersangkutan.
Rehabilitasi dan IPWL
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kemudahan akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi. Penggiat P4GN diharapkan mampu menjadi jembatan informasi bagi pegawai maupun keluarga yang membutuhkan bantuan dan rujukan ke fasilitas rehabilitasi yang sesuai.
Langkah tersebut sejalan dengan pendekatan penanganan narkotika yang tidak hanya berorientasi pada pemberantasan peredaran gelap, tetapi juga memberikan ruang pemulihan bagi penyalahguna dan korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sendiri mengatur aspek pencegahan dan pemberantasan, sekaligus pengobatan dan rehabilitasi. Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2020 menjadi landasan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020–2024 yang mendorong keterlibatan berbagai kementerian/lembaga dan unsur terkait dalam pelaksanaan P4GN.
Melalui pembekalan tersebut, diharapkan para penggiat P4GN mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh di lingkungan masing-masing. Mulai dari edukasi, deteksi dini, penguatan aturan internal, hingga membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai penanganan dan rehabilitasi.
Kolaborasi Polda Jambi dan BNNP Jambi ini sekaligus mempertegas bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen. Penegakan hukum tetap berjalan, namun pencegahan, edukasi, perlindungan masyarakat serta pemulihan korban juga menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan kerja dan masyarakat yang sehat serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.











