Bupati Anwar Sadat Lepas Lomba Balap Becak Hias: Wadah Kebersamaan Pemda dan Masyarakat Inovasi Sosial PHR Zona 1 Borong Empat Penghargaan ISRA 2026 Bupati Anwar Sadat: Panjat Pinang Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Filosofi Perjuangan dan Kebersamaan Tokoh Muda NU Kabupaten Batanghari Resmi Ditugaskan PBNU Pegang Kendali PWNU Jambi sebagai Ketua Tanfiziah Sementara Lomba Masak Serba Ikan GEMARIKAN Tanjab Barat: Edukasi Gizi Sekaligus Dongkrak Ekonomi Perikanan

Home / Hukrim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram

MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (5/8/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BF (35), seorang sopir warga Desa Sungai Duren, dan AM (34), seorang wiraswasta warga Desa Muaro Pijoan.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Sungai Duren. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan AM saat diduga hendak mengantarkan sabu. Dari tangan AM, petugas menemukan satu paket kecil sabu.

BACA LAINNYA  Komitmen Polres Tanjab Barat Menuju Predikat WBBM dan Tegakkan Tertib Lalu Lintas 

Berdasarkan hasil interogasi, AM mengaku memperoleh sabu tersebut dari BF. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BF. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,9 gram, satu alat hisap (bong), dua bungkus plastik klip, satu pipet, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu lembar tisu, dua dompet, serta empat unit telepon genggam Android.

BACA LAINNYA  Sensus Ekonomi 2026 Dimulai di Tanjab Barat, Bupati Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu Dan 10.345 Butir Ekstasi, BNN Selamatkan Lebih Dari 40.000 Jiwa

Hukrim

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Todong Sopir dengan Pisau di Jembatan Aur Duri, Polsek Telanaipura Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Hukrim

Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 1 Truk Tangki Milik PT. JTP Saat Mau Melakukan Bunker

Hukrim

Motif Penikaman Sadis di Kampung Nelayan Kuala Tungkal Terungkap, Pelaku Emosi dengan Ucapan Korban

Hukrim

Rumah Yang diduga Basecamp Narkoba Digerebek BNNP Jambi, 14 Orang Positif Narkoba

Hukrim

Ungkap Kasus Pencurian, Polres Sarolangun Amankan DPO Asal Pauh.

Hukrim

Diduga Terbakar Api Cemburu, Pelaku Gelap Mata dan Tikam Perut Pacar