SMC Tanjab Barat Apresiasi Slow Riding 2026: Perkuat Silaturahmi dan Safety Riding PW IWO Aceh Kirim 8 Delegasi Hadiri HUT IWO ke-14 di Bengkulu 3 Unggulan Kasad, Danrem 042/Gapu Resmikan Jembatan 120 Meter dan Sumur Bor Hasil TMMD ke-129 di Bungo Perum Bulog Wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sosialisasikan Beras Bnatuan Pagan tahap 2 dan Kriteria Penerimanya Jelang HUT ke-81 RI, Bulog Siapkan 8300 KPM untuk Bantuan Beras Tahap II 

Home / Berita

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:45 WIB

Tak Bayar Upah Pekerja, Pemko Sungai Penuh-Kerinci Diminta CV Trinitas Milik Riki Masuk Daftar Hitam 

SUNGAI PENUH – CV Trinitas, yang merupakan perusahaan diduga milik Riki Susanto alias Riki RN menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja mengeluhkan belum menerima upah atas kegiatan Rehabilitasi Drainase jalan koto keras dan RE Martadinata Kota Sungai Penuh 2024.

 

Tak tanggung – tanggung, bahkan para pekerja resmi laporkan CV Trinitas ke Polres Kerinci. Alasan dilaporkannya CV Trinitas ini tidak lain ialah soal gaji puluhan pekerja yang hingga saat ini tak kunjung dibayar.

 

Adapun jumlah total gaji pekerja yang tak dibayar kisaran Rp. 50 juta lebih, terdiri dari 13 orang pekerja.

 

Situasi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk segera memasukkan CV Trinitas dalam daftar hitam (blacklist) sebagai sanksi atas pelanggaran hak pekerja.

BACA LAINNYA  Pemberlakuan Genap Ganjil Angkutan Batu bara, Dirlantas Polda Jambi : Harus Dikaji BPS dan Disetujui 5 Pilar

 

Keluhan ini datang dari para pekerja yang mengaku sudah lama menunggu kepastian pembayaran upah dari perusahaan tersebut.

 

“Kami sudah bekerja sesuai kontrak, tetapi hingga kini upah kami belum dibayarkan. Kami merasa sangat dirugikan,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

 

“Dengan kejadian ini, Sudah seharusnya Pemkab Kerinci dan Sungai Penuh mengambil tindakan tegas dengan mem-blacklist perusahaan yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” tegasnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Trinitas maupun Riki Susanto selaku pemilik perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. “Ketoko sajo, kalau mau klarifikasi,” kata Riki melalui via whatsapp, kemarin.

BACA LAINNYA  Diduga Belasan Yayasan Amal dan Panti Asuhan Terafiliasi Oleh Jaringan Organisasi Terlarang.

 

Desakan untuk memasukkan CV Trinitas ke dalam daftar hitam semakin kuat seiring meningkatnya dukungan dari masyarakat dan aktivis hak pekerja.

 

Langkah ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan hak-hak pekerja mereka.

 

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan dan keadilan bagi para pekerja di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

 

Sebelumnya para pekerja telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci pada Senin (17/2/2025) dengan melampirkan rekapan daftar gaji yang belum dibayar. “Sudah disposisi ke kanit, kita proses dengan SOP, “ kata Kasat Saat dikonfirmasi, kemarin.(rco)

Share :

Baca Juga

Berita

Sampaikan Aspresiasi, Kritik dan saran Polda Jambi Kembali Gelar Jum’at Curhat

Berita

Gelar Apel Siaga, PLN Pastikan Pasokan Listrik Kunjungan Paus Fransiskus dan ISF 2024 Andal

Berita

Sekda Tanjab Barat Serahkan SK P3K Untuk 35 Guru dan Penyuluh 

Berita

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perppu Cipta Kerja Merupakan Kewenangan Presiden

Berita

Irwasda Polda Jambi Berikan Pembekalan Kepada Siswa Diktukba Polri Gelombang I 

Berita

Tegakan Disiplin Personel, Provos Ditpolairud Polda Jambi Sidak Ke Markas Unit Jajaran Polairud Polda Jambi.

Berita

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi Sukses Gelar Kegiatan Renewal SoCPF ISPS Code

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023