Orang Tua dan Wartawan Kecewa, Larangan Dokumentasi di FLS2N 2026 Sungai Penuh Tuai Sorotan Lepas 443 JCH, Wakil Gubernur Jambi Berpesan Jamaah Sabar dan Ikhlas Selama Beribadah Pemkab Muaro Jambi Hadir Bantu Warga Desa Bakung Pasca Kebakaran Wagub Aceh: Ulama Kunci Jaga Syariat dan Keutuhan Masyarakat Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Publik, Pastikan Layanan Paspor Cepat dan Transparan

Home / Berita

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:54 WIB

Ungkap Kasus Pengangkutan BBM Secara Ilegal, Ditreskrimsus Amankan 6 Pelaku dan Puluhan Ribu Liter BBM

JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan kegiatan konfersi pers ungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (Migas) yaitu pengangkutan BBM secara ilegal didapatkan di Desa Sebapo, Muaro Jambi dan Kab. Merangin pada Selasa, (22/10/2024)

Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan pada kasus pertama penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa terdapat kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan yang akan melintas ke Jambi.

” Pertamana kita berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu sopir inisial DE (31) dan kernet inisial S (46), mereka mengaku mengangkut bensin olahan dengan tujuan gudang minyak yang berada di Kota Dumai, milik pria berinisial M. ” Ungkap AKBP Taufik

Mobil pengangkut BBM olahan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa tersebut pun menjadi barang bukti lengkap beserta BBM bensin olahan sebanyak 13 ribu liter.

Kedua pria tersebut beserta barang bukti berupa mobil truk pengangkut BBM olahan sebanyak 13 liter langsung diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA LAINNYA  Ditlantas Polda Jambi Amankan Satu Unit Mobil Truck Box Bermuatan Batu Bara 

“Hasil lab, bahwa ini adalah bensin olahan. Jadi asal kendaraan ini minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Simpang Patin Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selayan,” ujarnya

Kemudian diungkapkan juga oleh Wadir Reskrimsus kasus yang kedua telah diamankan juga 4 orang tersangka yakni (30) warga Karang Dapo, Murata, msel. Kemudian, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Murata dan FM (39) juga warga Murata. Masing-masing berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari ke-2 mobil pengangkut BBM olahan tersebut.

Para pelaku di dapatkan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Sub Dit 4 Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli. Kemudian sekira tanggal 10 Oktober di Jl Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada 10 Oktober 2024 di dapatkan para pelaku. ” Jelas Wadir Reskrimsus

BACA LAINNYA  Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

Dari hasil pemeriksaan para pelaku membawa BBM olahan jenis solar, bensin dan juga minyak tanah. Yang dimana BBM olahan tersebut berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

“Rencana BBM olahan tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bungo. Sopir beserta kendaraan langsung dilakukan pengamanan oleh personil untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wadir Krimsus.

Pada saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan jika terbukti akan terancam pidana yakni setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU No 22 tahun 2001 junto pasal 55 aya1 ke-1 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan paling tinggi denda sebanyak Rp 6 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polresta Jambi Gelar Program Police Go To School di SMA Negeri 13 Kota Jambi

Berita

Wujud kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Bumi Agung Kedurang bersama warga gotong-royong membangun masjid

Berita

Berikan Kesan Manis di Bulan Suci Ramadhan, Pemdes Amar Sakti dan Karang Taruna Berbagi Takjil

Berita

Gubernur Al Haris Pimpin Apel Siaga Bencana Karhutla

Berita

Strategi Hebat Cek Endra Dari Struktur Tim Pemenangan Solid Hingga Kejayaan Partai Golkar di Pemilu 2024

Berita

Pelindo 2 Jambi dan Media Jambi Mengokohkan Sinergi Melalui Acara Team Building: Penghargaan untuk Media Berprestasi

Berita

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Korem 042 Gapu Bagikan Bingkisan Lebaran Untuk Prajurit Dan PNS

Berita

HUT RI ke 78, Kemenkumham Jambi Berikan Remisi Kepada Ribuan Narapidana, 20 Orang Napi Remisi Bebas