Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 27 Juli 2023 - 20:12 WIB

Polres Merangin Bersama PPNS DJP Sumbar-Jambi Amankan Pelaku Tindak Pidana Perpajakan

MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (KORWAS PPNS) Polda Jambi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat-Jambi amankan pelaku Tindak Pidana Perpajakan.

Pelaku diamankan pada Rabu (26/7/23) sekira pukul 13.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangko Jalan Jenderal Sudirman KM 02 Kelurahan Pamatang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH, SIK, MM, Mtr.SOU saat dikonfirmasi Awak media membenarkan perihal penangkapan pelaku Tindak Pidana perpajakan tersebut.

“Benar, perkara tersebut merupakan perkara yang sedang ditangani oleh rekan-rekan kita dari PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat-Jambi, berhubung Polri sebagai Korwasnya PPNS, maka berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Penangkapan dan Penahanan terhadap AS yang dilayangkan oleh DJP Sumatera Barat – Jambi, kita sifatnya memberikan bantuan Penangkapan dan Penahan terhadap pelaku yang kebetulan pada saat diamankan berada di wilayah hukum Polres Merangin,” ujar Kapolres.

BACA LAINNYA  80 kg Barang Bukti Ganja Kering Dimusnahkan Polres Merangin, Dan Dipimpin Langsung Oleh Kapolda Jambi

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menambahkan bahwa pelaku AS saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Merangin.

“Palaku sudah di Tahan di Mapolres Merangin sedangkan proses penyidikan perkaranya masih tetap ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat-Jambi,” ujajr Ruly.

Pelaku berinisial AS (49) yang berprofesi sebagai Wiraswasta dan merupakan warga Dusun IV Rambe Jaya RT. 032 Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Lanjut Ruly, adapun Modus Operandi yang dilakukan AS yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Juni 2020 s.d Juli 2020 dan/keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang No 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BACA LAINNYA  DPC LSM – ABRI Kabupaten Krinci, Gotong royong Memperbaiki Jalan yang Rusak

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 452.059.855,- (Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).

“Setelah dilakukan penyidikan didapat bukti permulaan yang cukup yang menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AS telah terpenuhi,” tandasnya.(Hms)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Penyerahan SK Remisi Umum bagi Narapidana/Anak Lapuanja Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78 

Berita

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bekuk Dit resnarkoba Polda Jambi

Berita

2 Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Kendaraan di FB Berhasil Dibekuk Polisi

Berita

Kasrem 042 Gapu Hadiri Penutupan Kejuaraan Badminton Piala Kapolda Hari Bhayangkara ke 77

Berita

Tabrak Polisi, Pengedara Sepeda Motor di Jambi Diamankan

Berita

Kapolres Tanjabbar dan Dandim 0419/Tanjab Pastikan Pelaksanaan Malam Nisa Natal Aman, Lancar dan Kondusif

Berita

Selama Triwulan, Satlantas Polresta Jambi Catat Ratusan Data Tilang ETLE 

Berita

Aksi Kemanusiaan Lagi-lagi ditunjukkan Kodim 0416/bute.