Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Minggu, 10 September 2023 - 18:54 WIB

Simpan Sabu di Dalam Bungkus Snack, Gilang Ditangkap Saat Akan Bertransaksi di Eks Lokalisasi Pucuk

JAMBI – Eks Lokalisasi Pucuk kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pada Sabtu (9/9) sekira pukul 20.00 WIB malam kemarin, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membekuk seorang pemuda yang akan mengedarkan narkoba.

 

Pemuda tersebut yakni bernama Gilang Apriliansyah (23) warga RT 10, Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

 

Pelaku ditangkap BNNP Jambi saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Syailendra, RT 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Brimob Polda Jambi Peduli, Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi dan Bhayangkari Bagikan Takjil Gratis 

 

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di eks lokalisasi pucuk tersebut.

 

Selanjutnya, setelah tim melakukan penyelidikan, pada Sabtu (9/9) kemarin sekira pukul 20.00 WIB malam, tim mendapati satu orang diduga pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati barang bukti diduga sabu seberat 44,40 gram yang diletakkan di dalam kertas dan dimasukkan ke dalam bungkus snack Gerry, yang kemudian diletakkan di dalam baju kaos warna merah,” bebernya, Minggu (10/9).

BACA LAINNYA  Sambut HUT ke 73, Dir Polairud Polda Jambi Pimpin Langsung Upacara Tabur Bunga di Sungai Batanghari

 

Akibat hal tersebut, pelaku peserta barang bukti berupa sabu seberat 44,40 gram, satu unit handphone android dan satu helai baju kaos warna merah diamankan ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Pelaku Jual Beli Kulit dan Taring Harimau Sumatera di Jambi di Tangkap

Berita

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Bungo Kunjungi Kantor Kejari

Berita

Terkait Konflik Masyarakat dan SMB, Ketua Pekat IB Jambi Minta Gubernur Al Haris Cepat Bertindak

Berita

Komandan Korem 042/Gapu Sambut Kunker Wapres RI di Jambi

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Beserta Jajaran Berhasil Ungkap 82 Kasus Ilegal Oil dan Ilegal Drilling Sepanjang Januari – Agustus

Berita

Ini Harapan Kapolres Aceh Timur Saat Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua HMI Cabang Aceh Timur

Berita

Korem 042 Gapu jadi Kodam Sakti Jambi, Ketua PWI Provinsi Jambi: Ini Langkah Strategis, dan Kita Siap Dukung 

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terkait LKPJ Bupati Tahun 2022