Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 11:31 WIB

BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen

Sumatra Selatan – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) menerima serahan satwa burung yang berasal dari penggagalan dugaan adanya pengangkutan satwa tidak dilindungi tanpa dokumen dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel pada Rabu (11/10).

Adapun satwa burung tersebut berjumlah 3.306 individu, yang teridentifikasi 13 jenis dari 10 famili, yang diangkut dalam kendaraan roda empat dengan pengendara berinisial AAK yang sedang melintas di Jl. Raya Palembang – Betung KM.12, Alang-Alang Lebar, Palembang dari Jambi dengan tujuan Lampung.

Jenis-jenis satwa burung tersebut antara lain kepodang (Oriolus chinensis), empuloh janggut (Alophoixus bres), kerak kerbau (Acridotheres javanicus), poksay hitam (Garrulax lugubris), pleci (Zosterops japonicas), poksay mandarin (Lonchura punctulata), murai air (Heteropahasia picaoides), perenjak jawa (Prinia familiaris), gelatik batu (Parus cinereus), pelatuk bawang (Dinopium javanense), poksay mantel (Garrulax leucolophus), kolibri ninja (Nectarinia sperata), dan sikatan hijau-laut (Eumyias thalassinus).

BACA LAINNYA  Nahkoda Kapal Tug Boat Makmur Selatan di Tetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, ketiga belas jenis satwa burung tersebut tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi.

Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menyampaikan bahwa sebagai upaya tindak lanjut terhadap serahan satwa tersebut, meliputi 1.845 individu dalam keadaan hidup dan 1.461 individu dalam keadaan mati, maka seluruh satwa yang masih hidup tersebut langsung dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Punti Kayu untuk mengantisipasi kematian satwa yang lebih banyak lagi akibat mengalami stres.

BACA LAINNYA  Tutup Turnamen Futsal, Gubernur Al Haris : Bangun Kekompakan Antar Pelajar

“Terhadap pengendara Saudara AAK, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Sumsel untuk memberikan keterangan lebih lanjut sebagai penelusuran asal-usul perdagangan satwa liar ilegal tersebut,” jelas Ujang.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Debit Air Sungai Meluap, Babinsa Koramil 416-03 Sungai Bengkal Siap Tanggap Monitoring Wilayah

Berita

Gelar Rakor Se Kecamatan Nipah Panjang, Kapolres Tanjabtim Targetkan Capaian Vaksinasi

Berita

RSUD Raden Mataher Lakukan Persiapan Maksimal Untuk Perawatan Kapolda Jambi 

Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Personel Yang Meninggal Dunia

Berita

Pj Bupati Tebo H Aspan Pimpin Mediasi KTSMB Diberi Waktu 3 bulan Lengkapi Legalitas

Berita

LHKP Muhammadiyah Kepri Gelar Diskusi Terarah Terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Berita

AWaSI Jambi Demo di Depot Pertamina Kasang, Ini Tuntutannya

Berita

Awalnya Peringkat 23 Sekarang Tembus Peringkat ke 6 Se-Indonesia , Saiful Roswandi: Terima Kasih Teman-Teman Ombudsman Jambi