Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita / Hukrim

Jumat, 2 Februari 2024 - 10:00 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Di Pelabuhan Tanjabbar

Tanjabbar – Lagi penyelundupan narkotika jenis sabu melalui pelabuhan Ampera, Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali terjadi kali ini satu orang diamankan.

 

Penangkapan itu terjadi Kamis (1/1/2024) sekitar pukul 10.52 wib. Pelaku yang diamankan bernama Lesang (48) yang bekerja sebagai kenek Spedboat SB. Desi. Ia merupakan warga RT 14 Jalan Gotong Royong, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan pelaku merupakan kenek dari salah satu speadboad. Timnya juga mengamankan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu paket yang terbungkus didalam Amplop Putih  Uang Tunai Rp. 4.4 juta, satu tas slempang warna Hitam Merk Forway ast 1992.

BACA LAINNYA  Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kerinci, Ditpolairud Polda Jambi Turunkan Personil serta Seluruh Peralatan Perahu Karet Salurkan Sembako

 

“Barang bukti kita amankan saat ini,” katanya

 

Ia menjelaskan timnya mendapat informasi jika ada pengiriman Narkotika Jenis Sabu dari Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal tujuan Mendahara.

 

“Tim kemudian Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Danpal Marnit Kuala Tungkal melakukan Penyelidikan, dan melakukan Pemeriksaan terhadap barang dan Tas Bawaan seorang Laki – Laki tetsebut ditemukan sebuah Amplop berwarna Putih berisi Plastik Bening yang diduga beri Narkotika Jenis Sabu,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Dua Alat Berat Diturunkan BPJN Jambi Lakukan Penanganan Darurat Pasca Longsor di Ruas Jalan Bangko Kerinci 

 

Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti tersebut dan Barang Bawaan diamankan dan dilakukan Pemeriksaan. Tim melakukan penggeledahan lanjutan di Marnit Kuala Tungkal.

 

“Dilalukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Saat ini setatus pelaku sudah tersangka. Ia terancam hukuman sebagaimana  diatur dalam pasal 114 ayat 2 (Dua) dan atau Pasal 112 ayat 2 (dua) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Lanjutkan Program, Bambang Suwito Kades Incumbent Desa Bangun Karya Kembali Maju Pada Pilkades Serentak

Berita

Jumat Curhat Kapolres Aceh Timur, Ajak Warga Matang Rayeuk Bersinergi Dalam Menjaga Harkamtibmas

Berita

Bupati Tanjab Barat Resmikan Rumah Singgah Keluarga Pasien RSUD KH Daud Arif Ini Fungsinya

Berita

Kodam II/Sriwijaya Gelar Apel Komandan Satuan Tahun 2023 di Jambi

Berita

Tahun Ajaran Baru, Disdik Muaro Jambi Berlalukan Absensi Online Untuk Guru SD dan SMP

Berita

Polda Jambi Perketat Jalur Masuk Jambi, Antisipasi Pendatang Dari Luar Negeri

Berita

Pergantian Tahun di Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono: Sejauh Ini Aman,Lancar dan Kondusif 

Berita

Jenazah Brigadir J Dijadwalkan Pukul 07.00 Pagi di Autopsi