Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Kamis, 8 Februari 2024 - 22:30 WIB

Berantas Narkoba, BNNP Jambi Kembali Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu Serta 8 Orang Pengguna

JAMBI – Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Gelap Narkotika Jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi.

 

Dalam pengungkapan ini, tiga orang diduga pelaku berhasil ditangkap yakni Kasad Satria (39), Sandi Saputra (25) dan Bayu Septiyan (30).

 

“Ketiga pelaku semuanya warga kota Jambi,” ungkap Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Kamis (8/2/24).

 

Lanjut Kepala BNNP Jambi sebut, mereka ditangkap di sebuah Ruko di wilayah Desa Mendalo Indah RT. 09 Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi Prov.Jambi pada Rabu (7/2/24) sekitar pukul 20.30 WIB.

 

Kata Kepala BNNP Jambi, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi terhadap pelaku Bayu dkk yang sering menjual Narkotika jenis Sabu di daerah depan Unja Mendalo.

BACA LAINNYA  Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Diduga Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

 

Setelah tim melakukan penyelidikan terhadap target tersebut, sekira pukul 20.30 WIB Tim BNNP Jambi melakukan giat RPE terhadap target yaitu Bayu.

 

“Dimana saat itu Bayu, Sandi dan Kasad Satria sedang berada di dalam sebuah ruko bersama rekannya. Petugas BNNP Jambi langsung mengamankan Bayu, Sandi dan Kasad Satria,” ujarnya.

 

Dari penggeledahan petugas mendapatkan Barang Bukti diantaranya 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan sabu. 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang sedang diduga berisikan sabu. Dan 1 butir pil ekstasi warna coklat.

 

“Nah 1 butir pil ekstasi warna coklat ini dalam penguasaan pelaku Bayu,” jelas Kepala BNNP Jambi.

BACA LAINNYA  Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi

 

“Selain itu ada barang bukti lain turut diamankan Uang Tunai Rp 2.750.000,-, 3 unit Hp, 1 lembar ATM Bank BCA; Uang tunai dalam Toples Rp 490.000,- serta Nota Penjualan narkotika jenis sabu, dan ada juga alat narkotika Pirek,” beber Brigjen Pol Wisnu Handoko.

8 Orang yang ikut diamankan Di dalam ruko

Selain tiga pelaku, dalam pengungkapan ini petugas BNNP Jambi juga mengamankan 8 orang yang berada di dalam ruko tersebut.

 

Mereka yakni Dedi Irawan, Bambang Pujiono, Ade Mulyana, Faisol Akhmal, Yudir Maesa, Firhan, Maradona dan Hermansyah.

 

“Delapan orang yang turut diamankan ini keterlibatannya sebagai pengguna,” tandas Brigjen Pol Drs Wisnu Handoko

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Lari Ke Jambi, Pelaku Penculikan Anak Di Riau Diamankan Tim Resmob Polda Jambi

Berita

Polsek Jambi Selatan Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian Baterai Tower Milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison

Hukrim

Seorang Oknum Anggota TNI Todongkan Senjata Api Saat Akan diamankan BNNK Jambi di Ex Pulo Sigadung

Hukrim

Dua Pekan Komplotan Pencurian dan Kekerasan Terhadap Supir Taxi Online Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi

Berita

Aktivitas Dompeng PETI Ditindak, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku

Berita

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

Hukrim

Polres Kerinci Gagalkan 27 Sepeda Motor Yang Akan dikirim Melalui Jasa J&T Cargo

Hukrim

Gara-gara Istri di Ganggu, Suami Bacok Tetangga Gunakan Parang dan Batu