Perkuat Sinergitas, Polres Kerinci dan Kejaksaan Negeri Pererat Kolaborasi dalam Penegakan Hukum Bupati Tanjab Barat Panen Ikan Patin Hasil Budidaya WBP Lapas Kuala Tungkal di Bram Itam Kakanwil Ditjenpas Jambi Panen Raya di SAE Lapas Kuala Tungkal, Dukung Ketahanan Pangan Dugaan Penipuan Jual Beli Alat Berat: Korban Tempuh Jalur Hukum Pasca 7 Bulan Penantian DPMPTSP Sungai Penuh Permudah Perizinan Demi Dorong Investasi Daerah

Home / Hukrim

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Alat Berat: Korban Tempuh Jalur Hukum Pasca 7 Bulan Penantian

JAMBI – Seorang warga Kota Sungai Penuh, Jeky Mid Chendra, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli satu unit alat berat jenis ekskavator. Laporan ini dilayangkan setelah korban merasa tidak adanya iktikad baik dari pihak penjual, yakni Alexander Gilbert yang mengatasnamakan perusahaan PT.IBSE Exsavator.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli unit ekskavator yang dilakukan antara korban dan pihak PT.IBSE Exsavator. Korban telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan penyetoran dana sesuai dengan nominal yang disepakati. Namun, hingga tujuh bulan berlalu sejak dana diserahkan, unit alat berat yang dijanjikan tak kunjung tiba di lokasi tujuan.

BACA LAINNYA  Lapas Idi Gelar Acara Pengajian Akbar dan Pengijazahan Thariqat Yasin dan Samadiah

Selama masa tunggu yang berlarut-larut, korban mengaku terus berkomunikasi dengan Alexander Gilbert. Bukannya kejelasan mengenai pengiriman unit, korban justru disuguhi dengan serangkaian alasan administratif yang terus berubah-ubah. Alasan-alasan tersebut diduga hanya sebagai taktik untuk mengulur waktu dan meredam kekecewaan korban agar tidak menuntut pengembalian dana.

Merasa hak-haknya terabaikan dan curiga adanya unsur penipuan, Jeky Mid Chendra memutuskan untuk berhenti memberikan toleransi. Korban telah mengumpulkan seluruh bukti transaksi dan riwayat komunikasi untuk kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian di Jambi.

BACA LAINNYA  Diduga Sakit Hati, Buruh Tani di Mestong Bacok Rekannya Hingga Kritis, Polisi Amankan Pelaku

​Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya terakhir agar Alexander Gilbert dan pihak PT.IBSE Exsavator mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, korban berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kerugian finansial yang dialami dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban dalam modus serupa

Share :

Baca Juga

Hukrim

Adanya Laporan Masyarakat Terkait Aktivitas Judi, Polresta Jambi Akan Tindaklanjuti dan Berikan Tindakan Tegas

Hukrim

Satresnarkoba Polres Kerinci Gerebek Pengedar Sabu Di Mukai Tengah, 35 Paket dan 1 Orang Diamankan

Hukrim

Diduga Akan Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, Segerombolan RK Family Diamankan Tim Macan Selatan Polresta Jambi 

Hukrim

Rafina Salsabila Ex.Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah ‎

Hukrim

Kapolsek Jelutung Turun Gunung Buru Pelaku Curanmor Hingga ke Ciparay, Jawa Barat

Hukrim

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi

Hukrim

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Narkotika, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Alat Hisap