Polsek Merlung Amankan RT, Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Reses di Desa Setiris, Hasanudin Lubis Buktikan Komitmen Nyata Serap Aspirasi dan Perjuangkan Hak Rakyat Lapas Lhokseumawe Gelar Olahraga Santai Tenis Lapangan, Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan Pegawai Tersangka Karhutla di Jambi Bertambah Menjadi 10 Orang Kuasa Hukum Jurnalis Eka Rizki Desak PMD Periksa Kades Teluk Ketapang Terkait Pengeroyokan

Home / Hukrim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Polsek Merlung Amankan RT, Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

TANJAB BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Merlung mengamankan seorang laki-laki berinisial RT (40) yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. RT diamankan petugas pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Tanjung, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Merlung IPTU Hendro Gusfian, S.H., M.H., mengatakan setelah diamankan, terduga pelaku kemudian menjalani proses pelimpahan perkara.

BACA LAINNYA  Lapas Banda Aceh Ikuti Kegiatan Bersih-Bersih Masjid Jami’ Pagar Air dalam Rangka HBP ke-62 tahun 2026

Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Sektor Merlung/Res Tjb Brt/Polda Jambi, tertanggal 9 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, RT disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Ayat (3) Huruf a KUHPidana dan/atau Pasal 479 Ayat (2) Huruf d KUHPidana.

Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap terduga pelaku, kata polisi, dilaksanakan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti dan hasil penyidikan.

BACA LAINNYA  Polres Tebo Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan KUR BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 Tahun 2021

Polsek Merlung juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan untuk menjaga kepentingan anak, mengingat perkara ini berkaitan dengan anak di bawah umur.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Perkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Ness

Hukrim

Penegakan Hukum Perdana di Indonesia, Kejari Tanjabbar “Menggugat” Pemecatan Kekuasaan Orang Tua dari AOZ

Hukrim

Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba

Hukrim

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Sabu Disembunyikan di Pagar Rumah Kosong, Satreskoba Polres Muaro Jambi Bekuk Pengedar di Sungai Duren

Hukrim

67 Pemuda dari beberapa Wilayah di Kota Jambi Berhasil Diamankan jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Sambal Tempe orek

Hukrim

Polres Kerinci Tetapkan Khairi Ketua KONI Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE