Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Kamis, 24 November 2022 - 15:21 WIB

Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Perkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Ness

Bidik Indonesia News, JAMBI – Anggota Tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

 

Pelaku Prengki (20) warga Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi di tangkap polisi pada hari minggu, (20/11/2022) lalu, sekira pukul 01.00 dini hari.

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Adri Ananta melalui Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, korban inisial APL berusia 14 tahun mengalami pemerkosaan pada hari minggu, 22 Mei 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB.

BACA LAINNYA  Ungkap 51 Kasus Dalam Operasi Illegal Drilling, Kapolda Sumsel : Ini Komitmen Kita Berantas Ilegal 

 

Kejadian bermula pada saat korban bersama temannya sedang menunggu jemputan, kemudian korban membuat status di aplikasi whatsapp dengan kalimat “woi jemput”

 

“Korban membuat status itu, langsung di respon pelaku, ia langsung menawarkan diri dan menjemput pelaku,” sebut AKBP Kristian, kamis (24/11/2022).

 

Selanjutnya, pelaku bersama temannya menjemput berbonceng tiga, korban di bawa pelaku ke arah Pondok di kawasan Ness, Kabupaten Muaro Jambi.

 

“Disitula pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban APL, korban didorong ke lantai, sementara rekan korban di turunkan di wilayah Simpang Rimbo,” sambungnya.

BACA LAINNYA  Terkait Aksi Geng Motor, Kapolda Jambi: Waspada dan Awasi Kegiatan Anak

 

Data yang di peroleh, pelaku merupakan sopir tembak angkutan batu bara, polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di wilayah Pall 10, Kota Baru, Jambi.

 

“Pelaku kita amankan pada saat mengendarai mobil truk batu bara di simpang Pall 10,” tuturnya.

 

Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolda Jambi untuk mempertanggung jawab aksi bejatnya dan pelaku disangkakan pasal 81 dan pasal 82, nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sepanjang Tahun 2021 Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Menyelamatkan 492.612 Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

Gara-gara Tidak Ingin Diasuh Orang, Seorang Ibu Tega Habisi Nyawa Anak Kandungnya

Hukrim

Kisruh Dualisme, Kuasa Hukum Unbari Angkat Bicara

Hukrim

Ditresnarkoba Sumsel Serah Terima Berkas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Ke Kejaksaan

Berita

Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Buruh Gerobak Di Angso Duo, Pihak Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu

Hukrim

Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

Hukrim

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi