Ini Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Kerinci Monadi  Industri Hulu Migas Dorong Ekonomi Daerah, PetroChina Kontribusi Terbanyak Untuk Jambi Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu

Home / Hukrim

Kamis, 24 November 2022 - 15:21 WIB

Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Perkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Ness

Bidik Indonesia News, JAMBI – Anggota Tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

 

Pelaku Prengki (20) warga Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi di tangkap polisi pada hari minggu, (20/11/2022) lalu, sekira pukul 01.00 dini hari.

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Adri Ananta melalui Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, korban inisial APL berusia 14 tahun mengalami pemerkosaan pada hari minggu, 22 Mei 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB.

BACA LAINNYA  Ops Peti Siginjai 2022, Polres Bungo Musnahkan 18 Rakit Dompeng di Aliran Sungai Batang Tebo

 

Kejadian bermula pada saat korban bersama temannya sedang menunggu jemputan, kemudian korban membuat status di aplikasi whatsapp dengan kalimat “woi jemput”

 

“Korban membuat status itu, langsung di respon pelaku, ia langsung menawarkan diri dan menjemput pelaku,” sebut AKBP Kristian, kamis (24/11/2022).

 

Selanjutnya, pelaku bersama temannya menjemput berbonceng tiga, korban di bawa pelaku ke arah Pondok di kawasan Ness, Kabupaten Muaro Jambi.

 

“Disitula pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban APL, korban didorong ke lantai, sementara rekan korban di turunkan di wilayah Simpang Rimbo,” sambungnya.

BACA LAINNYA  Rampas Sepeda Motor Untuk Pulang Kampung, Satreskrim Polres Tebo Ringkus Pelaku Pembunuhan di Rimbo Bujang

 

Data yang di peroleh, pelaku merupakan sopir tembak angkutan batu bara, polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di wilayah Pall 10, Kota Baru, Jambi.

 

“Pelaku kita amankan pada saat mengendarai mobil truk batu bara di simpang Pall 10,” tuturnya.

 

Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolda Jambi untuk mempertanggung jawab aksi bejatnya dan pelaku disangkakan pasal 81 dan pasal 82, nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Empat Pelaku Turut Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Melakukan Penindakan Penambangan Minyak Ilegal 

Hukrim

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Polsek Merlung Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit, 3 Pelaku Diamankan

Hukrim

Kasus Curanmor di Indra Makmur, MS Yang Sering Buat Onar di Kampung Bukan MN

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Hukrim

Polda Jambi Berhasil Ungkap 116 Kasus Saat OPS Antik 2025, Dirresnarkoba : Kami Tak Akan Beri Ruang bagi Pengedar Merusak Generasi Muda

Hukrim

43 Paket Ganja Seberat 45,715 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi