Dinas Pendidikan Kerinci Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendidik Bimbingan dan Konseling PPPAPPKB Kota Sungai Penuh Raih Empat Penghargaan di Ajang Bangga Kencana Provinsi Jambi Semarak HBP ke-62, Lapas Banda Aceh Ramaikan Bazar Produk Warga Binaan di Lapas Lhoknga Banjir Peminat! Produk Karya Warga Binaan Aceh Laris Manis di Bazar HBP ke-62 Fraksi Partai Golkar Soroti PAD, Pinjaman Daerah dan Dukung Larangan Kepsek Nyalon Kades

Home / Berita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:59 WIB

DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Sabtu (8/3/2025) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Participate Interest (PI) dan Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

 

Rapat paripurna pembentukan dua pansus ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. Diikuti 33 Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

 

Pansus 1, Diketuai oleh Abun Yani, Wakil Ketua Arpin Siregar, Sekretaris, Riana Doris Sembiring. Pansus 2 diketuai, Erpan, Wakil Ketua, Edminuddin, Sekretaris, Afuan Yuza Putra.

 

Abun Yani l, Ketua Pansus PI mengatakan, pembentukan dua pansus itu bentuk kepedulian dewan terhadap daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena dari tahun ke tahun PAD Jambi stagnan. Padahal banyak potensi yang lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

BACA LAINNYA  Jalan Berlubang, Satlantas Polres Aceh Timur Imbau Pengendara Berhati-hati

 

“Untuk kerja-kerja seperti ini tidak bisa dilakukan per orangan atau per komisi. Makanya kita bentuk pansus. Pembentukan Pansus ini dasar hukumnya klear,” akunya.

 

Setelah pansus ini terbentuk, kata Abun Yani, Pansus akan melakukan rapat internal untuk mengatur langkah-langkah apa yang harus dilakukan kedepan.

 

“Dari rapat internal itu nantilah kita tahu apa yang harus kita lakukan,” akunya.

 

Dengan terbentuknya Pansus ini, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan, DPR RI, Kementerian, dan juga support dari pusat.

 

“Harus ada support dari pusat,” tegasnya.

 

Abun Yani menegaskan bahwa, Pansus PI berkomitmen tercapainya peraturan yang mengatur tentang kerjasama dalam menghasilkan PI 10 persen, sesuai peraturan menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 turunan dari peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2004.

BACA LAINNYA  Dukungan Semakin Hari Kian Bertambah, 700 Personil Eks Libia dan Kombatan GAM Aceh Timur Deklarasi Pemenangan Cagub Aceh Bustami- Fadil

 

“Itu perintah, perusahaan migas, minyak yang beroperasi di daerah kita mungkin di kabupaten Tanjab Timur, Barat, Batanghari, Sarolangun dan sebagainya, itu berkewajiban menawarkan saham 10% kepada badan usaha milik daerah, negara bukan untuk pribadi, nggak ada,” bebernya.

 

Dibentuknya Pansus ini, tambah Abun Yani, agar PI 10 persen yang telah digadang-gadangkan selama ini terealisasi. “Sampai hari ini belum Ado. Makanya DPRD Jambi mendorong itu (pembentukan pansus),” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pencabutan No Urut Berlian Kantongi No Urut Satu Pasangan H.Sulamaim dan Abdul Hamid Yakin Menang di Pilkada,SAH 2024.

Berita

Wow !! Ada Pembangunan Pabrik CPO di Sembubuk, PTPSP Mengaku Tidak Tau

Berita

Pensiun dari Polri, Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol (Purn) Muchlis Panen Padi Mencari keberkahan 

Berita

Dukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Sekitar

Berita

Dirgahayu Sat Pol PP ke-73 Provinsi Jambi Menampilkan Atraksi Debus dari Padepokan Praktisi Debus Andre Akik Jambi

Berita

Pimpin Penanganan Karhutla, Dandim 0415/Jambi Prioritaskan Koordinasi dengan Instansi Terkait

Berita

Transformasi Budaya Kerja, Kanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Fondasi Zona Integritas 2026

Berita

Ikuti Fun Walk Peringatan Hari Jalan Nasional, Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Apresiasi BPJN Jambi