Rutan Sungai Penuh Syukuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-62 Polres Merangin. Bantu Warga Pulau Bayur Pascabanjir Sengketa Lahan Kopdes Merah Putih Koto Cayo  Dari Blok Hunian hingga Registrasi, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Pastikan Pelayanan Prima Pisah Tugas, Dua Pejabat Eselon IV Lapas Kualatungkal Diantar Pindah ke Muara Sabak dan Bangko

Home / Berita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:59 WIB

DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Sabtu (8/3/2025) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Participate Interest (PI) dan Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

 

Rapat paripurna pembentukan dua pansus ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. Diikuti 33 Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

 

Pansus 1, Diketuai oleh Abun Yani, Wakil Ketua Arpin Siregar, Sekretaris, Riana Doris Sembiring. Pansus 2 diketuai, Erpan, Wakil Ketua, Edminuddin, Sekretaris, Afuan Yuza Putra.

 

Abun Yani l, Ketua Pansus PI mengatakan, pembentukan dua pansus itu bentuk kepedulian dewan terhadap daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena dari tahun ke tahun PAD Jambi stagnan. Padahal banyak potensi yang lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

BACA LAINNYA  Didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Tim Suku Dayak Kalteng Silaturahmi ke Divisi Humas Polri

 

“Untuk kerja-kerja seperti ini tidak bisa dilakukan per orangan atau per komisi. Makanya kita bentuk pansus. Pembentukan Pansus ini dasar hukumnya klear,” akunya.

 

Setelah pansus ini terbentuk, kata Abun Yani, Pansus akan melakukan rapat internal untuk mengatur langkah-langkah apa yang harus dilakukan kedepan.

 

“Dari rapat internal itu nantilah kita tahu apa yang harus kita lakukan,” akunya.

 

Dengan terbentuknya Pansus ini, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan, DPR RI, Kementerian, dan juga support dari pusat.

 

“Harus ada support dari pusat,” tegasnya.

 

Abun Yani menegaskan bahwa, Pansus PI berkomitmen tercapainya peraturan yang mengatur tentang kerjasama dalam menghasilkan PI 10 persen, sesuai peraturan menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 turunan dari peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2004.

BACA LAINNYA  Jelang Ramadhan, Anggota Dewan Tanjabbar Sidak Ke Pasar Tanggo Rajo Ilir Pastikan Harga Stabil 

 

“Itu perintah, perusahaan migas, minyak yang beroperasi di daerah kita mungkin di kabupaten Tanjab Timur, Barat, Batanghari, Sarolangun dan sebagainya, itu berkewajiban menawarkan saham 10% kepada badan usaha milik daerah, negara bukan untuk pribadi, nggak ada,” bebernya.

 

Dibentuknya Pansus ini, tambah Abun Yani, agar PI 10 persen yang telah digadang-gadangkan selama ini terealisasi. “Sampai hari ini belum Ado. Makanya DPRD Jambi mendorong itu (pembentukan pansus),” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungan ke Ogan Ilir, PPAMI-I Lakukan Pembentukan DPD PPAM

Berita

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Berita

Kapolsek Danau Kerinci dan Bhayangkari Bagikan 200 Paket Takjil Kepengendara

Berita

Puskesmas Tantan Tutup Jam Kerja, Masyarakat Kecewa

Berita

Kapolres Bungo Resmi Buka Liga Bola Voli Pelajar Tingkat SLTA se Kabupaten Bungo

Berita

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di SMKN 04 Kota Jambi

Berita

BREAKING NEWS : Terlibat Lakalantas di Mendalo Darat Seorang IRT Warga Kampung Nelayan Tewas di Tempat

Berita

Hebat…. Lapuanja Tandatangani 33 MOU Dengan Stakeholder dan Deklarasi Lapas Bersinar