Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut Petani vs PT WKS Memanas, Wabup Katamso Turun Tangan: Harus Ada Win-Win Solution! Bupati Aceh Timur Lawan 6 HGU Raksasa, Bela Petani Hingga ke Jakarta! Dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kabut Asap Kian Pekat Selimuti Kuala Tungkal, PKL-UM Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Gratis

Home / Berita

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:59 WIB

DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Sabtu (8/3/2025) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Participate Interest (PI) dan Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

 

Rapat paripurna pembentukan dua pansus ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. Diikuti 33 Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

 

Pansus 1, Diketuai oleh Abun Yani, Wakil Ketua Arpin Siregar, Sekretaris, Riana Doris Sembiring. Pansus 2 diketuai, Erpan, Wakil Ketua, Edminuddin, Sekretaris, Afuan Yuza Putra.

 

Abun Yani l, Ketua Pansus PI mengatakan, pembentukan dua pansus itu bentuk kepedulian dewan terhadap daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena dari tahun ke tahun PAD Jambi stagnan. Padahal banyak potensi yang lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

BACA LAINNYA  Surat LSM BidiK Indonesia di Palsukan, Ketua Umum LSM Bidik Indonesia Angkat Bicara

 

“Untuk kerja-kerja seperti ini tidak bisa dilakukan per orangan atau per komisi. Makanya kita bentuk pansus. Pembentukan Pansus ini dasar hukumnya klear,” akunya.

 

Setelah pansus ini terbentuk, kata Abun Yani, Pansus akan melakukan rapat internal untuk mengatur langkah-langkah apa yang harus dilakukan kedepan.

 

“Dari rapat internal itu nantilah kita tahu apa yang harus kita lakukan,” akunya.

 

Dengan terbentuknya Pansus ini, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan, DPR RI, Kementerian, dan juga support dari pusat.

 

“Harus ada support dari pusat,” tegasnya.

 

Abun Yani menegaskan bahwa, Pansus PI berkomitmen tercapainya peraturan yang mengatur tentang kerjasama dalam menghasilkan PI 10 persen, sesuai peraturan menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 turunan dari peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2004.

BACA LAINNYA  Dua Pekan Tak Bisa Diambil, Kasat Lantas Polresta Jambi Tegaskan Sita Sementara Kendaraan Berandalan Bermotor

 

“Itu perintah, perusahaan migas, minyak yang beroperasi di daerah kita mungkin di kabupaten Tanjab Timur, Barat, Batanghari, Sarolangun dan sebagainya, itu berkewajiban menawarkan saham 10% kepada badan usaha milik daerah, negara bukan untuk pribadi, nggak ada,” bebernya.

 

Dibentuknya Pansus ini, tambah Abun Yani, agar PI 10 persen yang telah digadang-gadangkan selama ini terealisasi. “Sampai hari ini belum Ado. Makanya DPRD Jambi mendorong itu (pembentukan pansus),” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Progres Capai 68%, Hutama Karya Mulai Bangun Sejumlah Fasilitas Di Tol Betung –jambi Seksi IV Untuk Buka Konektivitas

Berita

Tirta Mayang Lanjutkan Kerja Sama dengan Osaka Jepang, Tingkatkan Keandalan Pelayanan Air di Kota Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Ajak Insan Pers Olahraga Bersama Jalin Sinergitas

Berita

Dirbinmas Polda Jambi hadiri acara Halal Bihalal Nahdatul Ulama Wilayah Jambi

Berita

Wabup Aceh Tinur Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI Ke-81 

Berita

Temui Yusril, Dek Fadh Perkuat Komunikasi Aceh dengan Pemerintah Pusat

Berita

Hadir saat Latihan Paskibraka, Kapolres Tanjab Timur Turut Berikan Motivasi 

Berita

Pimpin Upacara Hari Jadi Provinsi Jambi ke 68, Ini Yang Disampaikan Kapolda Jambi