Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 14 Juli 2023 - 14:59 WIB

Jalani Sidang Perdana, Hakim Perintahkan Hendri Gunawan Dikembalikan ke Rutan

Jambi – Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Hendri Gunawan sampai ke pengadilan . Kasus ini sudah sampai di tahap persidangan sidang pertama hari ini digelar, Kamis (13/06/23).

 

Perkara Hendri Gunawan merupakan buntut dari laporan Ana tania kakak perempuan Hendri Gunawan ke Polda Jambi Nomor LP/B-74/III/2023 beberapa bulan lalu ia,dijerat dengan pasal 335 Ayat 1 KUHP.

 

Sidang perdana di gelar hari ini , Kamis,13 Juli 2023 sekira Pukul 10 Wib,Hendri Gunawan jalani sidang dalam keadaan sehat meskipun terlihat Hendri Gunawan masih mengunakan tongkat dalam persidangan hari ini.

BACA LAINNYA  Kapolresta Jambi Targetkan Vaksinasi Anak Dosis Pertama 100%

 

Majlis Hakim Perintahkan jaksa agar Tersangka Hendri Gunawan di kembalikan lagi Ke Rutan,dimana sebelumnya ia di kenakan tahanan Rumah oleh Jaksa.

 

Edy Gunawan alias Kimlay Kakak kandung Hendri Gunawan turut hadir dalam persidangan hari ini Seusai sidang Kimlay mengatakan kepada Awak media

 

” Kami Apresiasi apa yang di perintahkan Majelis hakim tadi kepada jaksa ” Ujarnya.

Memang seharusnya Hendri Gunawan harus di kembalikan ke Rutan, mengingat latar belakang adiknya tersebut punya catatan Kurang baik

BACA LAINNYA  Memupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Olahraga Bersama Prajurit

 

Dikatakan,Kimlay ,Adiknya beberapa kali melakukan kekerasan terhadap Sopir Orang tuanya,terakhir ia bacok tangan istrinya sendiri hingga cacat permanen sebelum kejadian dengan adik perempuan Ana tania,yang berujung ke pengadilan.

 

” Kami sangat bersyukur atas keputusan hakim agar Hendri Gunawan dikembalikan lagi ke Rutan, mengingat kami pihak keluarga juga merasa Cemas ,takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan kalau ia hanya menjadi tahanan rumah ” Ujar Kimlay

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Sarolangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama Ajak Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu

Berita

Jaga Ketahanan Pangan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jambi Panen Semangka

Berita

Kapolres Tanjab Timur Gencar Vaksinasi Siswa/i SD

Berita

MOU Jelang Pemilu 2024, Irjen Pol Rusdi Hartono: Polda Jambi Siap Bersinergi Dalam Pengamanan 

Berita

Kapolres Bungo Tindak Tegas Bintara yang Lakukan Penindakan Berlebihan Terhadap Junior

Berita

Bantu Aparat Kepolisian Ungkap Penyelundupan 3 Kilogram Sabu, Kapolda Jambi Berikan Penghargaan kepada Warga Kuala Tungkal

Berita

Polda Jambi Musnahkan 266,7 Gram Sabu Cair, Senilai Rp 347 Miliar

Berita

Buka Rakerda 2022, Kajati Jambi Apresiasi Jajaran Kejaksaan Penuh Tanggungjawab Susun Laporan