Jambi – Dengan modus meminjam sepeda motor milik temannya, seorang pria berinisial AA (51) diamankan Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta Jambi atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekira pukul 19.40 WIB di Jalan HMO Bafadhal, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli makanan.
“Namun setelah motor dibawa, pelaku tidak kunjung mengembalikannya dan tidak dapat dihubungi hingga berbulan-bulan,” Katanya, Senin (19/01/2026).
Lanjut Choiril Umam, sepeda motor yang digelapkan tersebut merupakan Honda Scoopy warna merah putih tahun 2015. Hingga saat ini kendaraan tersebut belum ditemukan dan masih masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jelutung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam, 14 Januari 2026.











