Puluhan Peserta Ikuti Pra UKW PWI Kota Jambi, Narasumber Pusat dan Lokal Berikan Pemahaman dan Pendalaman Materi Keputusan Bijak Demi Rakyat Aceh, Zulfahmi: Fokus Baru untuk Pemulihan dan Pembangunan  Wakil Bupati Muaro Jambi Lantik 183 Kepala TK, SD, SMP Tak Terima Dihina dan Difitnah, Yulindawati Laporkan Tiga Akun ke Polda Aceh Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Kegiatan Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan Melalui Pembagian Perlengkapan Alat Mandi

Home / Berita

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB

Tak Terima Dihina dan Difitnah, Yulindawati Laporkan Tiga Akun ke Polda Aceh

Banda Aceh –  Praktik brutal di media sosial kembali memakan korban. Seorang perempuan, Yulindawati, S.H., resmi melaporkan tiga akun ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan serangan pribadi yang dinilai tidak manusiawi. Senin (18/5/2026)

Laporan tersebut bukan tanpa dasar. Pada 9 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, korban menemukan sejumlah postingan yang secara terang-terangan menyerang martabatnya. Parahnya, konten tersebut menyebar luas di media sosial, seolah tanpa kendali dan tanpa rasa takut terhadap hukum.

Tiga akun yang dilaporkan masing-masing adalah :

– Zulkifli Usman

-Nyak Dara Merindu

– Istarnise

Dalam postingan yang beredar, korban disebut dengan kata-kata kasar dan merendahkan, mulai dari tudingan sebagai “wanita tidak bermoral”, “janda pencari panggung”, hingga disebut sebagai “advokat bodong” tanpa dasar yang jelas.

BACA LAINNYA  Oknum Pejabat Pemkot Sungai Penuh Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Seorang Wanita

Tidak hanya itu, foto korban juga diduga disebarluaskan tanpa izin, disertai narasi yang memicu kebencian publik. Serangan ini dinilai bukan lagi kritik, melainkan sudah masuk ranah pembunuhan karakter (character assassination).

“Ini bukan sekadar komentar, ini serangan yang terstruktur dan merusak nama baik saya,” tegas Yulindawati dalam keterangannya.

Korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan kerugian sosial akibat konten tersebut. Ia menilai tindakan para pelaku telah melampaui batas kebebasan berpendapat.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, khususnya unit siber. Aparat diminta tidak lambat dalam merespons, mengingat dampak serius dari penyebaran konten digital yang masif dan cepat.

BACA LAINNYA  Dir Lantas Polda Jambi Pantau Langsung Situasi Arus Lalulintas dan Cek Pos Pam Jalur Kerinci-Jambi

Publik pun menunggu langkah tegas kepolisian. Jika dibiarkan, kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk—media sosial berubah menjadi ruang bebas menghancurkan reputasi orang tanpa konsekuensi hukum.

Pakar hukum menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan penghinaan.

Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Akankah pelaku diproses secara tegas, atau kasus ini kembali tenggelam seperti banyak laporan serupa sebelumnya.

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Sepanjang Tahun 2023, BNNP Jambi Berhasil Ungkap 28 Kasus dengan 3 Modus Baru

Berita

Kapolda Jambi Distribusikan Bantuan Kepada Masyarakat SAD

Berita

Karena Ekonomi , Soli Terbaring Lemah Dengan Kaki Nyaris Berulat

Berita

CV. Aneka Pangan Makmur: Stok Minyakkita Menipis, Permintaan Tinggi

Berita

Kemacetan Panjang Terjadi, Warga Sebapo Blokir Jalan Nasional

Berita

Pengadaan Perumahan PWI Pusat, Pendaftaran Dimulai 

Berita

Pelaku Curanmor Berhasil Dirungkus, Diduga pelaku Adalah Komplotan 

Berita

Buka Rakor Lintas Sektoral Hadapi Kesiapan Idul Fitri, Ini Pesan Kapolres Tanjab Timur