Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja Ketika Efisiensi Digembar-gemborkan, Rombongan DPRD Kerinci Justru Bertolak ke Jogja Lepas 219 Siswa PKL SMKN 6 Kota Jambi, Wagub Sani Dorong Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing Nasional Pimpin Upacara 3 HUT, Al Haris: Tingkatkan Pelayanan Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas O2SN Tingkat SMA SMK Cabdin Aceh Timur Resmi Dibuka, Rahmatsah Tekankan Jiwa Sportivitas Tinggi

Home / Berita

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB

Tak Terima Dihina dan Difitnah, Yulindawati Laporkan Tiga Akun ke Polda Aceh

Banda Aceh –  Praktik brutal di media sosial kembali memakan korban. Seorang perempuan, Yulindawati, S.H., resmi melaporkan tiga akun ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan serangan pribadi yang dinilai tidak manusiawi. Senin (18/5/2026)

Laporan tersebut bukan tanpa dasar. Pada 9 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, korban menemukan sejumlah postingan yang secara terang-terangan menyerang martabatnya. Parahnya, konten tersebut menyebar luas di media sosial, seolah tanpa kendali dan tanpa rasa takut terhadap hukum.

Tiga akun yang dilaporkan masing-masing adalah :

– Zulkifli Usman

-Nyak Dara Merindu

– Istarnise

Dalam postingan yang beredar, korban disebut dengan kata-kata kasar dan merendahkan, mulai dari tudingan sebagai “wanita tidak bermoral”, “janda pencari panggung”, hingga disebut sebagai “advokat bodong” tanpa dasar yang jelas.

BACA LAINNYA  Wako Alfin & Wawako Azhar Hamzah Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Lapangan Merdeka

Tidak hanya itu, foto korban juga diduga disebarluaskan tanpa izin, disertai narasi yang memicu kebencian publik. Serangan ini dinilai bukan lagi kritik, melainkan sudah masuk ranah pembunuhan karakter (character assassination).

“Ini bukan sekadar komentar, ini serangan yang terstruktur dan merusak nama baik saya,” tegas Yulindawati dalam keterangannya.

Korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan kerugian sosial akibat konten tersebut. Ia menilai tindakan para pelaku telah melampaui batas kebebasan berpendapat.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, khususnya unit siber. Aparat diminta tidak lambat dalam merespons, mengingat dampak serius dari penyebaran konten digital yang masif dan cepat.

BACA LAINNYA  Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI

Publik pun menunggu langkah tegas kepolisian. Jika dibiarkan, kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk—media sosial berubah menjadi ruang bebas menghancurkan reputasi orang tanpa konsekuensi hukum.

Pakar hukum menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan penghinaan.

Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Akankah pelaku diproses secara tegas, atau kasus ini kembali tenggelam seperti banyak laporan serupa sebelumnya.

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Pelindo Jambi Dorong Inovasi Layanan Publik di Pelabuhan Talang Duku: Tantangan dan Peluang Dibahas dalam Diskusi Publik

Berita

Sambut HUT Kodam II/Swj ke-77, Korem 042/Gapu Gelar Baksos Donor Darah dan Pemberian Sembako kepada Keluarga Stunting

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Irwasda, Karo Ops, Karo SDM, Kapolres Tebo dan Kapolres Merangin

Berita

Miris, Dana Kegiatan Hari Santri di Tebo Dipangkas Hingga 100 Juta

Berita

Adanya Dugaan Mafia Tanah Konflik HGU PT EWF , DPP LSM Mappan Gelar Aksi di BPN Provinsi Jambi 

Berita

3.431 Napi Wilayah Kemenkumham Jambi Diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, 6 Langsung Bebas

Berita

HAUL Alm. Abdul Fattah dan Sofia Joesoef : Ust. Innayatullah, melihat bang Hafiz sama rasanya melihat Pak Fattah.

Berita

Rumah Ibu Jadi Jaminan di Bank Mandiri, Debitur asal Tebo Memohon Keadilan ke OJK