Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Rabu, 8 Maret 2023 - 10:12 WIB

Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap 

SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun, Unit Ekonomi Sat Intelkam dan Polsek Limun menangkap terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pelajar berinisial SA yang jasadnya dibuang di perkebunan sawit.

 

Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Cindo Kottama mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (6/3) pukul 17.30 WIB di pondok sawit di Desa Tambang Tinggi Dusun Karang Jering, Kecamatan Cerminan Gedang.

 

“Pelaku bernama Arpandi (44) warga setempat,” kata IPTU Cindo Kottama, Selasa (7/3/23).

 

Lanjut Kasat mengatakan peristiwa perkosaan dan pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (4/3/23) sekira pukul 17.00 WIB di Lokasi Kebun Sawit Milik Hapis di Desa Kampung Tujuh Kec. Cerminan Gedang Kab. Sarolangun.

BACA LAINNYA  Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Diduga Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

 

Kasus itu bermula setelah korban mengantar ibunya pergi ke ladang yang jaraknya kurang lebih 5 KM, untuk meracun rumput dengan sepeda motor dan setelah mengantarkan ibunya, korban langsung pulang dikarenakan akan pergi sekolah.

 

Namun, pihak keluarga merasa aneh, pasalnya hingga sampai sore hari tidak mengetahui keberadaan korban Siti.

 

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, ayah korban bersama dengan warga pergi mencari korban ke arah jalan menuju kebunnya dan di tengah perjalanan (jalan setapak) ayah korbam melihat sepeda motor korban nomor polisi BH 6980 QQ terparkir di semak-semak.

 

Betapa kagetnya lebih kurang 20 meter dari sepeda motor tersebut menemukan korban Sri yang ditutupi dengan menggunakan daun.

BACA LAINNYA  Polres Kerinci Gagalkan 27 Sepeda Motor Yang Akan dikirim Melalui Jasa J&T Cargo

 

Setelah dibuka korban sudah tidak bernyawa lagi dengan luka sayat benda tajam di leher, korban selanjutnyabdi bawa ke RSUD Sarolangun dan Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.

 

“Setelah melakukan penyelidikan selama empat hari akhirnya kasus ini bisa diungkap dan menangkap pelakunya,” kata IPTU Cindo.

 

“Pelaku dikenakan Pasal perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP,” tandas Kasat Reskrim. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Selamatkan 17 Ribu Jiwa, Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan International

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Hukrim

Tragis, Aksi Berandalan Motor Telan Korban, Kapolda Jambi: Tindak Tegas Pelaku Eksekutor 

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Berita

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

Hukrim

Polres Kerinci Tetapkan Khairi Ketua KONI Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE 

Hukrim

Sopir Tabrak Lari di Jalan Dua Jalur Sungai Nibung Ditangkap di Muaro Jambi

Berita

Turun ke Batang Asai Berantas Aktivitas PETI, Dirreskrimsus Polda Jambi : Masyarakat Harus Kompak