Banjir Rendam Pematang Gajah, Brimob Polda Jambi Turun Langsung Salurkan Bansos dan Hibur Warga Program MBG Serap Rp7,2 Miliar per Hari, Wakapolda Jambi Tegaskan Dukungan Polri Kawal Tepat Sasaran Karutan Bener Meriah Resmi Berganti, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tekankan Keberlanjutan Program Kerja Bukan Sekedar Makan Gratis, MBG di Jambi Rekrut Tenaga Kerja Lebih Dari 9 Ribu Orang Bupati ke Lokasi Kebakaran Teluk Nilau: “Kami Tidak Akan Tinggalkan Warga Sendiri” 

Home / Hukrim

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:17 WIB

Menyerahkan Diri ke Polsek Pasar, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Jambi – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Polresta Jambi menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Asam kecamatan pasar pada Rabu malam (29/5/24).

 

Mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Kapolsek Pasar Kompol Cahyono menyebutkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Sel Mapolsek Pasar, yang mana pelaku ini usai melakukan pembunuhan menyerahkan diri ke polsek pasar.

 

“ Untuk pelaku ini inisial AD (20) dan korbannya adalah Joni (35) yang merupakan rekan kerja,” ujarnya, Kamis (30/5/24).

BACA LAINNYA  SAD Tewas, Polisi Amankan Kanitpam PT Satya Kisma Usaha Tebo

 

Dijelaskan Kapolsek, motif pelaku ini karena dendam, yang mana sewaktu sama-sama bekerja ditoko ban terjadi perselisihan antar keduanya Sehingga tersangka berhenti dari pekerjaannya dan timbul dendam.

 

“ Karena Dendam pelaku akhirnya mencari cela dan mendatangi korban dirumahnya. Setelah mendatangi rumah korban pelaku langsung mengeluarkan pisau dapur yang ia bawa dari rumah, ” jelasnya.

BACA LAINNYA  Breaking News !! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi PJU Kerinci ‎

 

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan Korban sempat melarikan diri setelah 1x ditusuk dibagian dada namun dikejar oleh pelaku hingga korban terjatuh dan ditusuk kembali berulang ulang.

 

“ Tusukkan yang dilakukan pelaku kepada korban sebanyak 21 tusukan. Setelah melakukan aksinya sekitar pukul 19.00 tersangka langsung mendatangi polsek untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.

 

Atas perbuatan pelaku, kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (IR)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemuda 23 Tahun Tidak Berkutik Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat 

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Hukrim

Gara-gara Istri di Ganggu, Suami Bacok Tetangga Gunakan Parang dan Batu

Hukrim

Mobil Tangki Milik PT. PAN Diamankan Pihak Kepolisian Buntut Dari Terbakarnya Kapal TB Bojoma 2906

Hukrim

Operasi Senyap di Jalinsum, Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Ganja Lintas Provinsi

Hukrim

Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Perkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Ness

Hukrim

Berantas Narkoba, BNNP Jambi Kembali Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu Serta 8 Orang Pengguna

Hukrim

Amankan 19 Orang Pelaku saat Operasi Antik, Polresta Jambi juga Turut Amankan 2,2kg Sabu dan 2,3kg Ganja