Pimpin Apel Pagi, Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi Aktivitas Dompeng Diduga Cari Barang Antik Resahkan Warga Pinggiran Sungai Batang Hari Desa Senaung Polda Jambi Dalami Dua Kasus Karhutla di Areal Korporasi, 16 Laporan Polisi Masuk Tahap Penyidikan Polda Jambi Beri Penghargaan kepada Aipda Arjunif Peraih Kompolnas Award 2026 Kepala Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Upacara Hari Perhubungan Nasional 2026 Tingkat Kabupaten Tangerang

Home / Hukrim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kunci Masih Nempel, Motor Raib! Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Jambi

Kota Jambi – Aksi pencurian sepeda motor di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, berakhir cepat. Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil dibekuk polisi, sementara sepeda motor milik korban berhasil ditemukan.

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar, S.H., Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani, S.E., serta Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, Jumat (7/8/2026).

 

Tiga tersangka yang diamankan yakni Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23). Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX milik Emita Sari (26).

 

Kasus ini bermula sekitar pukul 11.30 WIB. Sebelumnya, korban datang bekerja di Oko Laundry sejak pukul 08.00 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di halaman tempat kerja.

 

Celakanya, kunci kontak masih tertinggal pada switch sepeda motor.

 

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku. Tiga pria terlihat berada di sekitar lokasi. Salah seorang kemudian mendekati sepeda motor korban dan langsung membawanya kabur. Dua pelaku lainnya diduga menunggu menggunakan sepeda motor lain sambil memantau situasi.

BACA LAINNYA  5 Hari Buron, Pelaku Curanmor di Tanjab Barat Akhirnya Diciduk

 

Korban yang menyadari kendaraannya dibawa kabur langsung berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri.

 

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kota Baru. Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan, menelusuri rekaman CCTV dan memetakan arah pelarian para pelaku.

 

Jejak mereka akhirnya mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

 

Di kawasan tersebut, polisi berhasil mengamankan Seftian Arafik. Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang mengendarai Honda Beat milik korban.

 

Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan dua tersangka lainnya. Tak butuh waktu lama, Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra turut diamankan saat bersembunyi di rumah Muhammad Al Hajjil Asyary di kawasan Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo.

 

Tiga pelaku pun berhasil diamankan dalam satu rangkaian pengungkapan.

 

Polisi turut menyita satu unit Yamaha Vision warna abu-abu hitam bernomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana dalam menjalankan aksi.

 

Sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan, yakni Honda Beat milik korban beserta kunci kontak asli, BPKB, STNK, flashdisk berisi rekaman CCTV serta celana jeans yang diduga digunakan salah satu tersangka ketika beraksi.

BACA LAINNYA  BNN Provinsi Jambi Ungkap Jaringan Narkoba, Sembilan Pelaku beserta 766 Butir Ekstasi dan 146 Gram Sabu Diamankan

 

Dalam penyidikan sementara, Seftian Arafik diduga menjadi pelaku yang mengambil sepeda motor korban. Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra diduga bertugas menunggu di atas sepeda motor sarana sembari mengawasi kondisi sekitar.

 

Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, polisi menyebut ketiga tersangka sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

 

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Namun, sepeda motor korban berhasil kembali diamankan polisi.

 

Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar memimpin langsung proses penanganan dan pengejaran terhadap para pelaku hingga seluruhnya berhasil diamankan.

 

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebagaimana diterapkan dalam perkara tersebut.

 

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang terparkir, meski hanya untuk waktu singkat. Kelengahan beberapa detik dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan.

 

(Viryzha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Kota Baru Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Sudah Beraksi di 15 TKPĀ 

Hukrim

Aniaya Kakek dan Cucu, Seorang Diduga ODGJ Diamankan Polisi

Hukrim

Rampas Sepeda Motor Untuk Pulang Kampung, Satreskrim Polres Tebo Ringkus Pelaku Pembunuhan di Rimbo Bujang

Hukrim

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta JambiĀ 

Hukrim

Kuasa Hukum Jurnalis Eka Rizki Desak PMD Periksa Kades Teluk Ketapang Terkait Pengeroyokan

Hukrim

Simpan 6 Paket Sabu Dirumah, RZ Diamankan Satresnarkoba Polresta JambiĀ 

Hukrim

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang KandungĀ 

Hukrim

5,5Ā Kg Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda JambiĀ