Dua Pelaku Curat di Tanjab Barat Diringkus Saat Melarikan Diri ke Jambi Sabtu Malam, Keluarga Besar IWO Aceh Berkumpul Halalbihalal ‎Polres Kerinci Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBm Bersubsidi: Dua Pelaku dan Puluhan Jerigen Solar Diamankan Kanwil Ditjenpas Jambi Gelar Bazar dan Senam Bersama Semarakkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Rutan Kelas I Tangerang Pastikan Semua Layanan Gratis, Warga Binaan Diberikan Sosialisasi

Home / Hukrim

Minggu, 12 April 2026 - 09:47 WIB

‎Polres Kerinci Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBm Bersubsidi: Dua Pelaku dan Puluhan Jerigen Solar Diamankan

KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada Kamis (09/04/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen BBM jenis Solar dan Pertalite.

‎Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi yang mencurigakan di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Kronologi Penangkapan

‎Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci awalnya melakukan tangkap tangan terhadap pelaku RP (34) pada pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku kedapatan mengangkut 5 jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI.

BACA LAINNYA  Diduga Gudang Minyak Tanpa Izin Habis Terbakar Di Jalan Lingkar Barat

‎Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, milik pelaku S alias Pak Indah (53). Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang penyimpanan berisi, 14 jerigen berisi BBM jenis Solar, 4 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 45 jerigen kosong yang digunakan untuk menampung BBM.

Modus Operandi

‎Pelaku S diduga mendapatkan BBM tersebut dari SPBU yang berada di depan kiosnya. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor (untuk Pertalite) dan memanfaatkan barcode UMKM (untuk Solar), kemudian menyalinnya ke dalam jerigen untuk dijual kembali secara ilegal.

BACA LAINNYA  Kapolsek Merlung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Desa Lampisi

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

‎Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun total BBM yang disita mencapai ratusan liter yang dikemas dalam jerigen kapasitas 30 liter.

‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

‎Pihak Polres Kerinci berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU, pengecekan rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan Ahli dari BPH Migas guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Humas Polres Kerinci

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemeriksaan Saksi Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Terus Bergulir, Hari Ini 2 Saksi Kembali Dipanggil

Hukrim

Ayah Bejat Yang Tega Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan Berhasil Ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Perdagangan BBM Diduga Ilegal, 4 Mobil Solar Non Subsidi Diamankan

Hukrim

Viral di Tebo, Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar, Pertama Rp200 Ribu Lolos, Kedua Keciduk

Hukrim

Sopir Tabrak Lari di Jalan Dua Jalur Sungai Nibung Ditangkap di Muaro Jambi

Berita

Diduga Papan Informasi Proyek Rabat Beton Di Kelurahan Sungai Bengkal Air Panas, Beda Tempat dan Lokasi

Hukrim

Dua Warga Binaan Terlibat Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Jambi, Polisi Buru Pemasok 

Hukrim

5,5 Kg Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi